Meski gugatan PKNU Sumut terhadap surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No:122.12/5718/OTDA, tertanggal 4 Agustus 2016 tentang mekanisme pengisian kursi Wagubsu.
Bahkan, wanita yang pernah mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada 2015 itu mengklaim telah mengantongi Keputusan Presiden (Kepres) tentang pelantikan Wagubsu telah diterbitkan.
Sedangkan pelantikan menyesuaikan waktu Presiden Jokowi.
Sejatinya, pelantikan dilakukan 23 Desember 2016 lalu, namun karena situasi politik dalam negeri yang sedang bergejolak maka pelantikan ditunda. Kemungkinan dijadwalkan kembali Januari 2017.
”Kepres tentang pengangkatan saya sebagai Wagubsu sudah diterima seminggu lalu. Tinggal menunggu kapan pelantikannya saja,” kata Nur Azizah, ketika dihubungi, Rabu (28/12).
Oleh karena itu, Nur Azizah meyakini putusan PTUN Jakarta tidak akan mempengaruhi proses pelantikan Wagubsu.
”Jadi tidak ada sama sekali hubungannya dengan hasil pemilihan kemarin. Ini kaitannya dengan UU, maka tidak ada berpengaruh apapun pada hasil dan mekanisme pemilihan Wagubsu, kecuali UU tersebut dirubah,” sebutnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan, hasil putusan PTUN Jakarta tengah dikaji oleh Biro hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meski begitu, dia menyebut bahwa pelantikan Wagubsu merupakan kewenangan atau otoritas dari Presiden RI Jokowi.
”Usulan pelantikan sudah kita kirimkan beberapa waktu lalu. Apakah sudah keluar Kepresnya, saya belum dapat informasi. Semua tergantung pak presiden,” ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan presiden. Sedangkan laporan poses terkait pemilihan Wagubsu serta adanya gugatan yang dilayangkan PKNU juga telah dilaporkan ke presiden.
”Kita tunggu saja bagaimana sikap presiden. Karena otoritas ada di tangan presiden. Kalau soal sudah turun Kepres tentang pengangkatan Wagubsu itu, saya juga belum mengetahuinya apakah sudah ada atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum PKNU Sumut Dirzy Zaidan mengatakan, dimenangkannya gugatan PKNU terhadap proses pemilihan Wagubsu di PTUN Jakarta tertuang di dalam surat pemberitahuan amar putusan Nomor:W2TUN.13556/HK.06/XII/2016, tertanggal 22 Desember 2016, yang ditandatangani oleh Panitera Pengganti, Pardomuan Silalahi.
“PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Membatalkan surat Kemendagri no 122.12/5718/OTDA serta diminta menarik surat tersebut. Serta membebankan biaya perkara kepada tergugat (Kemendagri) sebesar Rp346.000,” jelas Dirzy.
Salinan amar putusan tersebut, jelas dia, dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi, Gubernur Sumut serta DPRD Sumut.
”Kalaupun Kepresnya sudah diterbitkan, kita minta Presiden membatalkannya. Jangan sampai presiden mengabaikan hukum, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini,” bilangnya. (dik/smg/dro/ma/int)