Pasangan kekasih Jefriandi alias Jefri (21) dan Suherni alias Herni
(24) diringkus polisi, Jumat (30/12). Dari tangan keduanya ditemukan 3
butir pil ekstasi.
Informasi
dihimpun, penangkapan kedua tersangka ini bermula saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat. Di mana sesuai laporan dari warga keduanya kerap
melakukan penyalah gunaan narkoba jenis ekstasi.
Mendapati
laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
Jefri yang merupakan warga Jalan Husni Thamrin, Lingkungan V, Kelurahan Pahang,
Kecamatan Datuk Bandar di Jalan Pesat, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung,
Kecamatan Datuk Bandar Timur. Dalam pengkapan tersebut petugas menemukan 3
butir eksatasi dari saku celana Jefri dengan berat 1,17 gram.
Selanjutnya
setelah Jefri tertangkap, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih
lanjut dan berhasil meringkus Suherni yang merupakan warga Jalan
Pesat, Gang Pagaruyung, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan
Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kasat Narkoba
AKP MHD Yunus Taringan SH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga
mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan
masyarakat.
“Kedua
pelaku dilaporkan kerap melakukan penyalahgunaan narkoba. Menindak lanjuti
laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
keduanya ditempat terpisah,” kata Sinulingga.
Dikatakannya,
saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap
para pelaku lainnya.
“Atas
perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat
(1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mag02/syaf/ma/int)
Teks Foto
Dilaporkan
warga, pasangan kekasih ini ditangkap polisi karena memiliki pil ekstasi.
(riki/TANJUNGBALAI)