Seluruh pasangan suami isteri tersebut dinikahkan secara massal sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Selanjutnya, pasutri tersebut langsung mencatatkan pernikahannya guna mendapatkan Administrasi Kependudukan dari Disdukcatpil Kota Tanjungbalai.
Setelah mengikuti prosesi pernikahan massal, ke-100 pasutri itu diarak-arak keliling Kota Tanjungbalai dengan menggunakan becak motor (betor). Adapun ke-100 pasutri tersebut masing-masing pasutri ber agama Islam sebanyak 23 pasang, Kristen 37 pasang, dan Budha 40 pasang.
Usai acara pernikahan massal, kemudian dilanjutkan dengan acara lounching Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Disdukcatpil Kota Tanjungbalai. Acara lounching ini ditandai dengan penyerahan KIA kepada lima orang anak.
Menurut Hj Asbah Arianti, Kepala Disdukcatpil Tanjungbalai, acara nikah massal dan lounching KIA tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil serta Keputusan Mendagri Nomor 471/1/866 Tahun 2016 tentang Penetapan Kab/Kota sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak,” ujar Hj Asbah Arianti menginformasikan.
Mewakili Walikota Tanjungbalai, Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs H Ahmad Senaan mengatakan, terselenggaranya kegiatan pernikahan massal yang diikuti dengan pencatatan pernikahan adalah berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Kemenag Tanjungbalai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kota Tanjungbalai. Kerjasama tersebut, lanjutnya, terkait dengan pelayanan publik terpadu serta penerbitan buku kutipan akta nikah setelah penetapan pernikahan.
“Kegiatan pencatatan pernikahan secara massal dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah wujud pengakuan negara akan dokumen negara yang diberikan kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus menjaga hak-hak mereka sebagai Rakyat Indonesia dan Anak yang dilindungi oleh Negara,” ujar Drs H Ahmad Senaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Bambang Herianto Lobo,SE dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik acara nikah massal dan lounching KIA tersebut. Karena, imbuhnya, acara tersebut adalah bahagian dari kepedulian pemerintah untuk menjamin keabsahan identitas diri masyarakat.
“Kita sangat menyambut baik kegiatan nikah massal dan lounching kartu identitas anak ini. Sebagai program pemerintah secara Nasional, kegiatan ini juga sangat membantu kepada masyarakat dalam mendapatkan identitas diri yang sah,” papar Bambang Herianto Lobo,SE.
Hadir juga dalam acara tersebut seperti Koordinator Perpindahan Penduduk dari Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Ir.
David Yama, perwakilan Disdikcatpil Propinsi Sumatera Utara, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ketua MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat, Lurah se Kota Tanjungbalai. (ck-5/syaf/ma/int)