Diduga Libatkan Anak dan Mantan Walikota Tanjungbalai
TANJUNGBALAI- Sudah
satu tahun lebih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Instalasi
Pengolahan Air Limbah (Ipal) ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjungbalai. Meski pihak kejaksaan sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus ini, namun
sampai saat ini belum ada tanda-tanda pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka.
Hal itu membuat pihak kejaksaan dituding tidak serius mengusut kasus dugaan
korupsi dalam pembangunan IPAL ini.
satu tahun lebih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Instalasi
Pengolahan Air Limbah (Ipal) ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjungbalai. Meski pihak kejaksaan sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus ini, namun
sampai saat ini belum ada tanda-tanda pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka.
Hal itu membuat pihak kejaksaan dituding tidak serius mengusut kasus dugaan
korupsi dalam pembangunan IPAL ini.
Soalnya, sejak
diusutnya kasus tersebut pada bulan Agustus 2015 lalu hingga saat ini, masih
mangkrak di meja penyidik Kejari Tanjungbalai.
diusutnya kasus tersebut pada bulan Agustus 2015 lalu hingga saat ini, masih
mangkrak di meja penyidik Kejari Tanjungbalai.
“Sejak tahun 2015 dilakukan pengusutan, hingga saat
ini, kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL bernilai Rp3,6 miliar masih juga
mangkrak di meja penyidik Kejari Tanjungbalai. Padahal, jika dilihat dari sudut
pandang orang awam, tidak ada yang sulit untuk dibuktikan dalam kasus tersebut,”
ucap Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW)
Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Senin (12/12).
ini, kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL bernilai Rp3,6 miliar masih juga
mangkrak di meja penyidik Kejari Tanjungbalai. Padahal, jika dilihat dari sudut
pandang orang awam, tidak ada yang sulit untuk dibuktikan dalam kasus tersebut,”
ucap Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW)
Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Senin (12/12).
Menurut Jaringan, soalnya pengadaan proyek lahan untuk IPAL
tersebut bermasalah karena dibangun di atas lahan milik orang lain, bukan milik
Pemko Tanjungbalai. Akibat status kepemilikan lahan yang tidak jelas itu,
akhirnya, pembangunan IPAL tersebut tidak dapat dilanjutkan,” ujar
Jaringan Sihotang.
tersebut bermasalah karena dibangun di atas lahan milik orang lain, bukan milik
Pemko Tanjungbalai. Akibat status kepemilikan lahan yang tidak jelas itu,
akhirnya, pembangunan IPAL tersebut tidak dapat dilanjutkan,” ujar
Jaringan Sihotang.
Menurut Jaringan Sihotang, jika penyidik dari Kejari
Tanjungbalai betul-betul serius, kasus tersebut sudah lama dapat diajukan ke
Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, diduga akibat adanya kepentingan tertentu,
menyebabkan penyidik tidak serius menangani kasus tersebut.
Tanjungbalai betul-betul serius, kasus tersebut sudah lama dapat diajukan ke
Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, diduga akibat adanya kepentingan tertentu,
menyebabkan penyidik tidak serius menangani kasus tersebut.
Ditemui terpisah, hal senada juga diungkapkan Ketua LSM Merdeka Kota
Tanjungbalai Nursyahruddin SE. Katanya, kuat dugaan telah terjadi
persekongkolan jahat antara penyidik dengan calon tersangka untuk mengendapkan
kasus tersebut.
“Kuat dugaan, telah terjadi persekongkolan jahat antara penyidik dengan
calon tersangka, menyebabkan kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL tersebut
mangkrak di meja penyidik. Soalnya, calon tersangka dalam kasus tersebut adalah
anak dari mantan Walikota Tanjungbalai H Thamrin Munthe,MHum,” pungkas
Nursyahruddin.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai, Ranu W SH kepada wartawan
mengatakan, pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi terkait dugaan korupsi IPAL
tersebut. Namun, aku Ranu, pihaknya sampai saat ini belum dapat melanjutkan
kasus tersebut karena masih menunggu pemeriksaan dari BPKP Sumut.
“Sudah 19 orang saksi yang kita periksa. Untuk
kelanjutannya, kita masih menunggu pemeriksaan BPKP atas dugaan kerugian
keuangan negara,” ujar Ranu.
kelanjutannya, kita masih menunggu pemeriksaan BPKP atas dugaan kerugian
keuangan negara,” ujar Ranu.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek
pembangunan IPAL di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso,
Tanjungbalai telah ditangani penyidik Kejaksaan Negei Tanjungbalai sejak tahun
2015 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai
belum juga menetapkan maupun menahan tersangkanya.
pembangunan IPAL di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso,
Tanjungbalai telah ditangani penyidik Kejaksaan Negei Tanjungbalai sejak tahun
2015 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai
belum juga menetapkan maupun menahan tersangkanya.
Akibatnya, ada kesan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tidak serius
mengusut kasus dugaan korupsi tersebut karena melibatkan putri kandung dari
mantan Walikota Tanjungbalai. Padahal, Pemko Tanjungbalai telah mengalokasikan
anggaran sebesar Rp3,6 milyar melalui APBD Tahun 2014 lalu untuk proyek yang
hingga saat ini masih terbengkalai itu. (ck-5/syaf/ma/int)