KISARAN- Sebagaimana diketahui Sekdakab Asahan inisial Drs Sop dan Kabag Sosial inisial DP, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 di Asahan. Tapi, Kajari Asahan tak ingin buru-buru melakukan penahanan. Kenapa?
Kajari Asahan, melalui Kasi Intel Boby Sirait SH MH mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Provinsi Sumatera Utara di Asahan dikategorikan kasus besar mengingat melibatkan banyak orang sebagai panitia dari kegiatan tersebut. Oleh sebab itu diperlukan kehati-hatian dalam hal mendalaminya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pimpinan di Kejari Asahan tak ingin nantinya saat perkara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kemudian bermunculan tersangka baru.
‘’Pimpinan kita (Kajari Asahan-red) tak ingin nantinya saat perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) bermunculan tersangka baru,” kata Boby, saat diminta penjelasannya, Kamis (22/12) lalu di ruang kerjanya.
‘’Lebih baik lagi kalau ada tersangka lain muncul saat kasusnya masih ditangani Kejari Asahan ini,” ucapnya lagi.
Sebagaimana Boby utarakan sebelumnya bahwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Provinsi Sumatera Utara merupakan prioritas penganan. Sehingga, pihaknya berharap mendapat dukungan moral dari masyarakat agar segera menuntaskan kasus tersebut.
‘’Masyarakat jangan curiga dan terlebih berdemo untuk mendesak Kejari Asahan untuk melakukan penahanan kepada dua tersangka,” pinta Boby, yang sebelumnya bertugas di Seksi Intelijen Kejari Serdang Badagai ini.
Menurut Boby, kalau hanya untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, itu sesuatu yang mudah. Tinggal membuat penetapan di atas satu lembar kertas.
Lebih baik lagi kalau ada tersangka lain muncul saat kasusnya masih ditangani Kejari Asahan ini.
Untuk antisipasi hal itu diperlukan kehati-hatian dalam hal mendalami sebuah perkara. Terlebih perkara korupsi yang digolongkan pada pidana khusus sangat membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Mengenai pendapat yang mengatakan status tersangka yang disandang Sekdakab Asahan Sop dan Kabag Sosial Dar, bisa gugur jika penanganannya terlalu lama, menurut Boby hal itu tidak benar. Termasuk dugaan bahwa bila jaksa ternyata tak cukup bukti sehingga ragu melakukan penahanan, juga bantah pihak kejaksaan.
‘’Sudah cukup lama ditetapkan Kejari status tersangka keduanya tapi proses hukumnya terkesan mandek dan berhenti sampai disitu. Diduga status tersangkanya akan ditinjau kembali,” ujar sejumlah warga kepada wartawan, Kamis (22/12).
Soal ini, Kasi Intel Boby Sirait menjelaskan, kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka tidak dikenal dalam proses hukum peninjauan kembali status ketersangkaannya.
‘’Tapi, kalau ada dalam peraturan perundang-undangan seperti itu, enak kali lah. Ditetapkan saja seseorang sebagai tersangka, lalu ditinjau kembali untuk tidak menjadi tersangka,” ujarnya.
‘’Kalau ada aturan proses hukum yang baru seperti itu, maka saya minta diajari. Bilang saja sama yang mengatakan itu, saya minta diajari,” ucapnya sambil tertawa. (mar/dro/ma/int)