Adalah Sri Handayani (32), warga Dusun II Pekan, Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane sebagai pelakunya. Bahkan ibu rumah tangga ini sudah empat kali menjual anaknya yang masih berumur 13 tahun itu, berinisial RM, untuk dijadikan pemuas nafsu biologis dua oknum pria. Si anak yang tidak tahan dengan perlakuan ibunya, melaporkan nasib yang dialaminya kepada ayahnya berinisial MO.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK menyebutkan, korban pertama kali dijual dengan harga Rp5 juta. Mirisnya, sang ibu juga mau dijadikan sebagai pemuas nafsu para pria hidung belang.
Kasus ini terungkap saat abang kandung dari ayah korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan.
“Saat menerima laporan itu, kita langsung menanggapi dan melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka dapat kita amankan,” sebut Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, SIK. Selasa (20/12).
Sementara tersangka mengaku menjual anaknya karena terpaksa. Hasil bayaran anaknya digunakan untuk biaya berobat suami yang sudah lama sakit-sakitan.
“Ada empat kali saya menyuruhnya melayani nafsu dua pria. Pertama saya mendapat bayaran Rp5 juta. Yang kedua Rp2 juta. Selanjutnya Rp1 juta dan terakhir Rp500 ribu. Sebanyak dua kali kepada pria berinisial RU dan sisanya kepada AD,” ujar Sri.
Sri membeberkan, pertama kali menawarkan anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas I itu pada dua pria yang ia temui di pasar. Adapun kedua pria tersebut, yang dikenal dengan nama RU dan AD.
“Waktu saya menawarkan, RU setuju membayar Rp5 juta. Setelah sepakat, kemudian saya membujuknya untuk melayani pria itu. Sebelum melayani, saya memberinya minuman yang sudah dicampur dengan pil KB,” kata Sri.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku menawarkan diri kepada AD untuk melayani kebutuhan biologisnya. “Saya juga melacurkan diri. Tapi hanya kepada 2 pria itu saja. Nggak ada dengan yang lain. Keduanya secara bergantian,” kata Sri.
AKP Bayu Putra Samara SIK mengungkapkan, tindakan tersangka awalnya diketahui dari pengaduan korban kepada ayahnya berinisial MO. Kemudian MO meminta abangnya, berinisial MI untuk melaporkan tindakan tersangka ke Unit PPA.
“Usai mendapat laporan, Senin (5/12), kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian tersangka berhasil diamankan dari rumah orang tuanya di Kota Tebingtinggi, Jumat (16/12),” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun penjara.
“Sementara kedua pria hidung belang yang dikatakan tersangka, masih dalam penyelidikan,” ujar Bayu Putra. (Mag1/syaf/ma/int)
Keterangan foto
Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK mengitrogasi tersangka yang telah menjual anaknya kepada pria hidung belang. (Bawadi Sitorus/Asahan)