KISARAN- Rasa penasaran warga terhadap aktivitas DL (24) dan SP (36), dua pemuda yang tinggal di kandang ayam, terjawab sudah. Ternyata, mereka selama ini menekuni bisnis narkoba.
Hal itu terungkap berkat laporan warga Dusun IA, Desa Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Mereka curiga karena sering kali melihat ada tamu misterius datang malam-malam ke kandang ayam yang ditempati kedua pemuda tersebut.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan warga tersebut. Dan melakukan pengintaian selama lima hari di sekitar lokasi.
Selama pengintaian itu, kandang ayam yang didiami kedua pelaku sering kali didatangi oleh orang-orang yang dicurigai hendak melakukan transaksi sabu.
Setelah yakin bahwa ada transaksi narkoba, petugas langsung merangsek ke kandang ayam tersebut dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram (2 ons, red) yang mereka sembunyikan di bawah tilam, pada Senin (5/12) lalu.
Atas penemuan barang bukti narkoba itu, dua pemuda yang selama ini menempati kandang ayam tersebut DL (24) dan SP (36) langsung digelandang ke Mapolres Asahan. Kedua tersangka merupakan warga Dusun IB Desa Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane.
‘’Jadi, warga yang melaporkan ke kita bahwa ada dua pemuda warga Dusun IB tinggal di kandang ayam.
Mereka curiga karena asal malam hari, sering kali didatangi orang-orang yang tidak dikenal secara bergantian,” ujar Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring, kepada wartawan, Jumat (9/12).
Menurut pengakuan tersangka, sabu itu mereka terima dari seseorang warga Medan. Transaksi dilakukan di depan Kantor Bupati Asahan, pada Jumat 25 November 2016, lalu. Harganya Rp925 ribu per gram dan akan dijual kembali seharga Rp1.050.000 per gram.
‘’Mereka pesan dua ons dan diantar seseorang yang telah kita kantongi identitasnya,” ucap Sembiring.
Jadi selama ini, mereka mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Kecamatan Buntu Pane, sejak setahun belakangan.
Mengenai kandang ayam, masih menurut keterangan Sembiring, selama ini sudah tidak difungsikan lagi oleh pemiliknya. Kemudian oleh kedua tersangka ini dijadikan tempat tinggal, juga sebagai tempat berkumpul dan tempat menyimpan narkoba jenis sabu.
Kanit Sat Narkoba Polres Asahan IPDA Samsul Adhar menambahkan, selain menyita 200 gram sabu, barang bukti lain yang turut disita yakni timbangan elektrik, dua unit HP Android merk Samsung dan uang pecahan Rp50 ribu, 3 bungkus plastik klip berisi plastik klip dan 2 pipet scope. Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU Narkoba dengan ancaman seumur hidup.
Tersangka DL kepada wartawan, mengatakan sangat menyesal telah melakoni bisnis narkoba. Dia mengaku nekat menjual sabu karena sulit mencari pekerjaan halal.
Sementara dengan berbisnis sabu, DL mengungkapkan bahwa uang merupakan hal nomor dua. Mereka diberikan keleluasaan untuk menjual narkoba tersebut dan setelah laku terjual baru dibayar.
‘’Istilahnya barang laku, baru dibayar,” ujarnya. (mag1/dro/ma/int)