TANJUNGBALAI–
Penangkapan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS ) dan dua Honorer Pemadam Kebakaran
Pemko Tanjungbalai oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)
Tanjungbalai jadi perbincangan. Pasalnya, meski terbukti memiliki satu
linting ganja kering, satu bong yang terangkai bersama sisa sabu, namun keempat
petugas pemadam kebakaran itu hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi.
Keempat petugas
pemadam kebakaran ini ditangkap bersama tiga warga lainya, Rabu (21/12)
sekitar pukul 03.00 WIB dikediaman salah seorang petugas pemadam kebakaran
berinisial SR, tepatnya di Jalan Alpukat Perumahan Johor Kecamatan Datuk Bandar
Kota Tanjungbalai.
Hukuman rehab
terhadap keempatnya menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Pasalnya keempat
petugas pemadam kebakaran itu beserta tiga rekannya kini sudah bebas menghirup
udara segar.
Menanggapi hal
tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tanjungbalai AKBP
Saharudin Bangko tidak sepakat jika kebijakan mereka tersebut disebut tangkap
lepas. Pasalnya dari ketujuh pelaku tidak cukup unsur pidananya sehingga harus
direhab dan hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
“Mereka
tidak cukup bukti untuk dipidana, melainkan harus direhabilitasi,” kata
Bangko, Senin (26/12).
Bangko
mengatakan, ketuhujuhnya direhab karena pada saat dilakukan penangkapan itu,
tidak menemukan barang bukti sama mereka. Sehingga, mereka dikenakan
Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNK Tanjungbalai.
“Saat
dilakukan penangkapan kita tidak menemukan barang bukti namun hanya menemukan
berupa bong terakit dan sisa bekas puntungan rokok yang berisi ganja sehingga
tidak cukup untuk mejerat ke unsur pidana narkotika,” papar Bangko.
Dikatannya,
direhabnya para petugas pemadam kebakaran sudah sesuai acuan dengan surat
edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia no.04/Bua.6/Hs /Sp/IV/2010 tentang
penempatan penyalahgunaan narkoba.
Dimana korban
penyalahgunaan dan pecandu narkotika dijatuhi hukuman rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
“Sesuai
prosedur kepada mereka telah diadakan Asesmen oleh tim berdasarkan surat
perintah Kepala BNN Tanjungbalai Nomor Sprin /406/XII/Ka/rh.00/2016 /BNNK TB
dan dari hasil asesmen tim medis yang diketuai oleh dr Ira Prainanda Widiastuti
bahwa terhadap ke tujuh pelaku masih bisa dilakukan rehabilitasi rawat jalan
dan dijamin keluarga yang bersangkutan,” terangnya.
Pada kesempatan
itu, Saharuddin Bangko juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan
koordinasi kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota
Tanjungbalai terkait dengan tertangkap dan terbuktinya empat petugas
pemadam tersebut. Selanjutnya, terkait sanksi sepenuhnya menjadi
kewenangan Pemko Tanjungbalai.
Terpisah Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungbalai Mahdin Siregar SH
ketika ingin konfirmasi sayangnya hingga sat ini belum berhasil dihubungi.
Seperti
diberitakan sebelumnya, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua
orang honorer Pemadam Kebakaran Pemko Tanjungbalai dibekuk petugas Badan
Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tanjungbalai. Selain keempat tersangka, petugas
juga meringkus tiga orang lainnya yang merupakan warga Rantauprapat dan Asahan
saat asyik pesta sabu dan ganja.
Informasi diperoleh, ketujuh tersangka digrebek petugas BNN Tanjungbalai
dikediaman salah satu PNS yang berabada di Jalan Alpukat, Perumahan Johor,
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (21/12) dini hari.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tanjungbalai AKBP Saharuddin
Bangko, Kamis (21/12) mengatakan, dua orang PNS yang diringkus yakni SR
dan HI, sedangkan dua honorer yang diringkus HA dan RH, sementara tiga warga
lainnya yakni yang diringkus yakni ND (perempuan), AJ dan RI.
Bangko menambah, ketujuh tersangka digerebek Rabu (21/12) sekitar pukul
03.00 WIB dikediaman SR di Jalan Alpukat Perumahan Johor Kecamatan Datuk Bandar
Kota Tanjungbalai
“Para pelaku kedapatan sedang memakai narkoba jenis sabu dan
ganja,” terangnya.
Selanjutnya ketujuh pelaku beserta barang bukti satu linting ganja kering,
satu bong yang terangkai bersama sisa sabu dibawa ke kantor BNN Tanjungbalai
“Penyidik masih melakukan pendalaman dari mana barang bukti narkoba
tersebut diperoleh para pelaku,” kata bangko Penangkapan ini merupakan
hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. (mag02/syaf/ma/int)
Teks foto
Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP Saharuddin Bangko saat mengintrogasi keempat petugas
pemadam kebakaran dan tiga rekananya yang tertangkap saat “pesta sabu.”
(riki/TANJUNGBALAI)