TANJUNGBALAI– Toni alias Lung Lung (36), dan rekannya Gunawan Tanto alias Awi
(50), ditangkap polisi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Indra Sakti Kecamatan
TBS Kota Tanjungbalai. Kamis (15/12)
sekira pukul 19.30 WIB.
(50), ditangkap polisi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Indra Sakti Kecamatan
TBS Kota Tanjungbalai. Kamis (15/12)
sekira pukul 19.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan kedua tersangka ini bermula
saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan
penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mendapati laporan tersebut polisi lalu
melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan
penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mendapati laporan tersebut polisi lalu
melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
Kasat Narkoba AKP MHD Yunus Taringan SH melalui Kasubbag
Humas AKP Y Sinulingga mengatakan,
penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat dimana keduanya
kerap memakai sabu-sabu. “Kedua pelaku dilaporkan kerap melakukan
penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di kediaman tersangka Awi di Jalan
Iman Bonjol,” kata Sinulingga.
Humas AKP Y Sinulingga mengatakan,
penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat dimana keduanya
kerap memakai sabu-sabu. “Kedua pelaku dilaporkan kerap melakukan
penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di kediaman tersangka Awi di Jalan
Iman Bonjol,” kata Sinulingga.
Dari saku celana Toni, petugas menyita barangbukti satu
paket sabu sabu seberat 0,28 gram. “Saat ini kedua pelaku masih dalam
penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap tersangka lainya,” terang Sinulingga
paket sabu sabu seberat 0,28 gram. “Saat ini kedua pelaku masih dalam
penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap tersangka lainya,” terang Sinulingga
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Subs
Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan saat ini mendekam di sel rumah tahanan Mapolres
Tanjungbalai. (mag2/rah)
Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan saat ini mendekam di sel rumah tahanan Mapolres
Tanjungbalai. (mag2/rah)
Toni alias Lung lung dan rekannya Gunawan Tanto alias Awi
saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai.