KISARAN– Sekelompok mahasiswa menamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Tangkap Komplotan Koruptor (Permata KPK) menggelar unjuk rasa di Kejari Asahan, Rabu (14/12). Aksi ini sebagai bentuk protes karena ada oknum pejabat Pemkab Asahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 tapi tidak ditahan.
‘’Kami menduga ada yang main mata dengan tersangka SN dan SS, biar mereka tidak ikut ditahan,” kata Soleh Marpaung, Kordinator Aksi Permata KPK.
‘’Jangan-jangan ini pejabat yang dijadikan tersangka malah dijadikan ATM (maksudnya objek pemerasan, red),” ledek Soleh.
Tapi kemudian Soleh menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu, terutama dalam penanganan kasus dugaan korupsi MTQ ke-35 (Musabaqah Tilawatil Quran) tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Kisaran, Kabupaten Asahan tahun 2015.
Dalam orasinya, Soleh mengungkapkan, ada beberapa dugaan mark up dana dalam pelaksanaan MTQ Sumut ke-35 di Asahan. Di antaranya pembuatan mimbar dengan dana berkisar Rp3 miliar dan untuk pengadaan stand MTQ Sumut, berkisar Rp1,6 miliar.
Sementara praktik di lapangan, seluruh stand-stand yang ada di lokasi acara MTQ diduga dikomersilkan oleh oknum pejabat dengan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
‘’Ini juga harus diungkap,” tegas Soleh.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan H Robert H Hutagalung SH CN, melalui Kasi Intel Suheri Wira Fernanda SH menjelaskan bahwa kasusnya masih dalam proses. Suheri meminta seluruh pihak bersabar, karena saat ini pihaknya masih menunggu hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP).
‘’Tahapannya sedikit lagi baru dilakukan penahanan. Kami minta masyarakat bersabar,” ucap Suheri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, dana kegiatan MTQ ke-35 bersumber dari APBD Asahan sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran (TA) 2015 dan dana hibah Provinsi Sumatera Utara TA 2015 sebesar Rp2 miliar. Ketua Panita dijabat oleh Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Asahan Sofyan MM dan sekretaris panitia dijabat Darwin.
Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi praktik korupsi. Kejari Asahan sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35. Mereka adalah Sofyan dan Darwin, masing-masing selaku ketua umum dan sekretaris panitia pelaksana MTQ ke-35 tingkat Pemprovsu di Asahan.
“Status MM (Sofyan, red) telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H,” sebut Kajari Asahan H Robert Hamonangan Hutagalung SH CN, melalui Kasi Intel M Yusuf SH, didampingi Kasi Pidsus Hendro Wasisto kepada METRO ASAHAN, Jumat (22/7).
Yusuf menjelaskan, penetapan tersangka Sofyan setelah pihaknya mendapat dua alat bukti kuat dari lima bukti.
“Ini sama sekali tanpa ada tekanan, seperti pemberitaan yang ramai di media sosial belakangan ini,” ujarnya.
Yusuf menuturkan, dalam pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Pemprovsu yang digelar di Asahan, kapasitas tersangka sebagai ketua umum. Sedangkan Darwin, yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kapasitasnya sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana.
Dalam penyidikan kasus ini, ia menyebutkan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Ia mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya telah menemukan adanya sejumlah bon fiktif dan kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Lanjut Yusuf, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka ada lima alat bukti yang harus dimiliki; yakni ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat/dokumen dan petunjuk. Dan, dalam kasus ini pihaknya sudah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
“Untuk tersangka S ada dua alat bukti sudah kita dapatkan,” sebutnya. “Kemudian ada hasil audit BPKP. Yang jelas negara sudah dirugikan dalam persoalan ini, ” sebutnya lagi.
Sebelumnya, Yusuf mengungkapkan, sebelum penetapan tersangka dilakukan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 2 bulan. Status hukum dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Jumat (29/4), setelah ditemukan dua alat bukti yang diyakini cukup untuk dimulai penyidikan. (mag1/dro/syaf/ma/int)