Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK, Sabtu (10/12) mengatakan, ketiga tersangka merupakan warga Provinsi Riau, yakni Tomi J Pisa (35), Rudy Setiawan (38) dan Mery Syamsir alias Mery (34).
“Sebelum ditangkap, para pelaku mencoba melarikan diri setelah mencuri barang dagangan toko kelontong milik Amsidar (38) di Dusun VI, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu,” kata Bayu Putra.
Bayu Putra menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka memanfaatkan anak yang masih berusia 3 tahun. Anak tersebut merupakan anak kandung dari salah satu tersangka, yakni Mery.
“Tindakan itu guna meyakinkan korban seolah-olah tersangka benar sedang berbelanja,” kata Kasat Reskrim.
“Waktu itu tersangka meminta beberapa slop rokok kepada korban dan meletakkan anaknya di meja tempat pemesanan. Lalu tanpa ragu korban meletakkan 10 slop rokok di atas meja sesuai pesanan Mery. Kemudian tersangka meminta kepada korban agar diambilkan beberapa slop rokok lainnya. Saat korban pergi mengambil rokok yang diminta tersangka, korban tidak menyangka kalau Mery langsung mengambil 10 slop rokok yang sudah diletakkan korban di atas meja. Kemudian tersangka membawa anaknya dan 10 slop rokok tersebut dan langsung berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya. Di dalam mobil kedua tersangka lainnya sudah menunggu. Menyadari jika 10 slop rokok miliknya telah dicuri, korban langsung berteriak untuk menghentikan para pelaku yang telah melaju dengan mobil sewaan menuju ke arah Rantauprapat,” kata Bayu.
Teriakan korban terdengar Kanit Tipikor Polres Asahan, Ipda Rianto yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian, dalam rangka kegiatan sosialisasi. Kanit Tipikor langsung menghadang mobil para pelaku.
Melihat aksi yang dilancarkan Kanit Tipikor, para pelaku berbalik arah menuju Simpang Kawat.
“Setelah itu, Rianto lansung meminta bantuan kepada Kapolsek Airbatu dan Sat Reskrim Polres Asahan untuk melakukan pengejaran,” kata Bayu.
Begitu mendapat informasi ada kasus pencurian, Bayu langsung memerintahkan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Asahan melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat.
“Saya langsung perintahkan anggota melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Simpang
Empat serta Polres Batubara. Saat mobil yang dikendarai tersangka terlihat, personel Polres Tanjungbalai langsung memberi informasi bahwa mobil tersangka melaju kencang ke arah Sei Kepayang. Mendapat informasi tersebut, saya perintahkan anggota melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sekitar Air Batu,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, para tersangka langsung dibawa ke Polsek Air Batu guna pemeriksaan dan penyelidikan.
“Saat ini para pelaku sedang dalam penahanan Sat Reskrim, setelah selesai diperiksa di Polsek Air Batu,” tambah Bayu. (mag01/syaf/ma/int)