TANJUNGBALAI– Sebanyak 6.897 ekor kepiting soka yang
disimpan dalam 10 fiber penyimpanan ikan diamankan petugas Balai Karantina Ikan
Tanjungbalai-Asahan, Kamis (15/12).
disimpan dalam 10 fiber penyimpanan ikan diamankan petugas Balai Karantina Ikan
Tanjungbalai-Asahan, Kamis (15/12).
Informasi diperoleh terungkapnya rencana penyelundupan
ribuan kepiting yang tidak sesuai ukuran untuk diekspor tersebut bermula
saat petugas karantina ikan melakukan pengawasan ditangkahan Sri Muara. Saat
itu petugas karantina melihat ada 10 fiber yang tidak dimuat ke kapal.
ribuan kepiting yang tidak sesuai ukuran untuk diekspor tersebut bermula
saat petugas karantina ikan melakukan pengawasan ditangkahan Sri Muara. Saat
itu petugas karantina melihat ada 10 fiber yang tidak dimuat ke kapal.
Hal itu membuat petugas karantina merasa curiga dan
melakukan pemeriksaan isi fiber tersebut. Setelah mengetahui isi fiber tersebut
berisi ribuan kepiting soka yang tidak sesuai ukuran, 10 fiber tersebut
langsung digelandang ke Kantor Karantina Ikan di Desa Bagan Asahan, Kecamatan
Tanjungbalai.
melakukan pemeriksaan isi fiber tersebut. Setelah mengetahui isi fiber tersebut
berisi ribuan kepiting soka yang tidak sesuai ukuran, 10 fiber tersebut
langsung digelandang ke Kantor Karantina Ikan di Desa Bagan Asahan, Kecamatan
Tanjungbalai.
Kepala Kantor Karantina Ikan Tanjungbalai-Asahan Sondang
Sitorus kepada koran ini, membenarkan adanya penangkapan puluhan fiber yang
berisi ribuan kepiting soka.
Sitorus kepada koran ini, membenarkan adanya penangkapan puluhan fiber yang
berisi ribuan kepiting soka.
Katanya, fiber berisi 6.879 kepiting soka tersebut ditahan
karena tidak sesuai ukuran untuk diperdagangkan.
karena tidak sesuai ukuran untuk diperdagangkan.
“Benar, pada hari Kamis dini hari kami ada melakukan
penahanan terhadap 10 unit fiber dari tangkahan Sri Muara karena berisi
kepiting soka yang tidak sesuai ukuran yang sebagai diatur dalam permen
Kelautan dan Perikanan Nomor 01 Tahun 2015 tentang
penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Dalam penangkapan dan ukuran serta
berat kepiting soka yang hendak di ekspor harus memenuhi standar ukuran berat minimal
150 gram,” katanya.
penahanan terhadap 10 unit fiber dari tangkahan Sri Muara karena berisi
kepiting soka yang tidak sesuai ukuran yang sebagai diatur dalam permen
Kelautan dan Perikanan Nomor 01 Tahun 2015 tentang
penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Dalam penangkapan dan ukuran serta
berat kepiting soka yang hendak di ekspor harus memenuhi standar ukuran berat minimal
150 gram,” katanya.
Dikatakannya, kepiting tersebut rencananya akan dikirim
keluar negeri melalui Panipahan.
keluar negeri melalui Panipahan.
“Kita belum
mengetahui pasti kemana kepiting tersebut akan diekspor, namun biasanya akan
dibawa ke Panipahan kemudian baru diekspor keluar negeri,” ujar Sondang.
mengetahui pasti kemana kepiting tersebut akan diekspor, namun biasanya akan
dibawa ke Panipahan kemudian baru diekspor keluar negeri,” ujar Sondang.
Sondang menambahkan, dalam penangkapan 10 fiber
tersebut, pihaknya belum ada melakukan penetapan dan penahanan terhadap
tersangka pemiliknya karena masih dalam penyelidikan atau pul baket.
tersebut, pihaknya belum ada melakukan penetapan dan penahanan terhadap
tersangka pemiliknya karena masih dalam penyelidikan atau pul baket.
“Kita belum melakukan penetapan dan penahanan terhadap
tersangka pemiliknya karena masih pulbaket atau
masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini,” tandas Sondang
Sitorus.
tersangka pemiliknya karena masih pulbaket atau
masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini,” tandas Sondang
Sitorus.
Seperti kita ketahui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti merilis surat edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Pudjiastuti merilis surat edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Penerbitan surat edaran ini untuk memberikan kejelasan pada
publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang
boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang
boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan
soal pembatasan penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting yang boleh
ditangkap. Ketentuan pembatasan ini dilakukan secara bertahap. (mag02/syaf)
soal pembatasan penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting yang boleh
ditangkap. Ketentuan pembatasan ini dilakukan secara bertahap. (mag02/syaf)
Tabel
Ukuran dan Berat Kepiting, Lobster dan Ranjungan yang boleh ditangkap dan
diekspor.
diekspor.
- Kepiting
> 200 gram - Rajungan
> 55 gram - Kepiting
soka > 150 gram - Lobster
panjang kerapas > 8 cm dan > 300 gram - Kepiting
lebar kerapas > 15 cm dan > 350 gram - Rajungan
lebar kerapas > 10 cm dan > 55 gram - Lobster 200 gram.