TANJUNGBALAI-Sebanyak 140 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan petugas Patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung. Para TKI tersebut diamankan dari kapal Km Selamat II dan kapal kayu tanpa nama, Rabu (7/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi dihimpun, ke-140 TKI tersebut sebelumnya bergerak dari Malaysia menaiki kapal nelayan Malaysia yang berjenis pukat tarik. Di tengah perbatasan antara laut Malaysia dan Indonesia para TKI tersebut dilangsir ke dua kapal.
Rencananya kapal yang membawa 140 TKI tersebut akan bersandar di Pelabuhan Tikus di Daerah Singguan, Kelurahan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Namun belum sampai tujuan pertugas Bea Cukai Teluk Nibung yang melakukan patroli menemukan kapal tersebut.
Oleh petugas Bea Cukai ketiga kapal pengangkut TKI selanjutnya digiring ke dermaga Pelabuhan Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Fuad Fauzy, didampingi Kasi P2 M Firdaus melalui Kasubsi Inteligen Rahmad Sembiring membenarkan penangkapan 140 TKI.
Dikatakanya, 140 orang TKI itu merupakan TKI ilegal yang bekerja di Malaysia dan akan pulang ke tanah air melalui Kota Tanjungbalai.
“Dalam pemeriksaan mereka mengaku nekat menumpang kapal nelayan karena berbagai masalah seperti paspor ditahan majikan dan upah tidak dibayarkan, paspor hilang, paspor melewati masa izin tinggal dan bahkan ada yang tidak memiliki paspor karena sejak berangkat pun lewat jalur ilegal,” katanya.
Ia menyebutkan, sesuai hasil pendataan, ke-140 TKI Ilegal itu, terdiri dari 45 orang wanita dan 95 orang laki laki serta 3 anak anak.
Dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba ataupun barang terlarang lainya.
.
“Penangkapan ketiga kapal tersebut berawal dari kecurigaan kita saat melihat kapal nelayan mengangkut banyak penumpang, lalu kita lakukan pencegatan dan kemudian kita giring ke dermaga Bea dan Cukai untuk pemeriksaan,” kata Sembiring.
Dikatakannya, terkait ABK dan Nahkoda masih dalam pemeriksaan petugas sementara para TKI dipulangkan setelah sebelumnya diberikan pengarahan umtuk mengikuti prosedur keimigrasian dan kepabeanan bila berpergian keluar negeri.
“Untuk nakhoda kita lakukan penyidikan lebih dalam, sementara para TKI kita pulangkan dan paspor diserahkan ke pihak Imigrasi,” terang Sembiring.
Sementara Anto (29) salah seorang TKI asal Aceh ketika diwawancari koran ini menuturkan, ia telah 5 tahun bekerja di gudang ikan di Malaysia. Menurutnya kepulangannya kali ini ke Indonesia karena telah melewati masa izin tinggal.
“Karena masa izin tinggal saya sudah melewati ketentuan maka mau nggak mau saya pakai cara ilegal untuk pulang ke Indonesia. Kalaupun diurus keluar duit banyak sementera dana yang saya kumpul masih terbatas mas,” ujarnya. (Mag02/syaf/ma/int)