TANJUNGBALAI – Dari 12 unit mobil Toyota Rush yang baru di
beli Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, hanya sebagian yang akan diberikan
kepada Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai. Selebihnya, akan menjadi kendaraan
dinas pejabat eselon di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang belum punya
kendaraan dinas maupun yang kendaraan dinasnya sudah tidak layak pakai. Dimana
7 unit akan diserahkan ke Sekretariat DPRD, selebihnya untuk SKPD.
beli Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, hanya sebagian yang akan diberikan
kepada Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai. Selebihnya, akan menjadi kendaraan
dinas pejabat eselon di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang belum punya
kendaraan dinas maupun yang kendaraan dinasnya sudah tidak layak pakai. Dimana
7 unit akan diserahkan ke Sekretariat DPRD, selebihnya untuk SKPD.
“Dari 12 kendaraan dinas baru ini, hanya 7 unit yang akan diserahkan ke
Sekretariat DPRD sebagai kendaraan operasional bagi alat kelengkapan DPRD.
Selebihnya akan diberikan kepada pejabat eselon di lingkungan Pemko
Tanjungbalai yang belum memiliki kendaraan dinas maupun yang kendaraan dinasnya
sudah tidak layak pakai,” ujar Kabag Humas Setdakot Tanjungbalai Nurmalini
Marpaung SSTP MM kepada koran ini, Jumat (16/12).
Nurmalini Marpaung yang didampingi Plt Kepala Bagian Umum
Setdakot Tanjungbalai Hurmaini Nasution mengatakan, pemberian kendaraan dinas
Sekretariat DPRD tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setdakot Tanjungbalai Hurmaini Nasution mengatakan, pemberian kendaraan dinas
Sekretariat DPRD tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Katanya, undang-undang hanya memperbolehkan pemerintah
memberikan fasilitas kepada alat kelengkapan dan unsur pimpinan DPRD.
memberikan fasilitas kepada alat kelengkapan dan unsur pimpinan DPRD.
“Karena unsur pimpinan DPRD telah mendapat fasilitas
kendaraan dinas, maka, hanya alat kelengkapan DPRD saja yang akan mendapat
fasilitas kendaraan operasional tersebut,” pungkas Nurmalini Marpaung.
kendaraan dinas, maka, hanya alat kelengkapan DPRD saja yang akan mendapat
fasilitas kendaraan operasional tersebut,” pungkas Nurmalini Marpaung.
Pada kesempatan itu, Hurmaini Nasution menambahkan, minggu
depan, seluruh kendaraan dinas tersebut sudah akan diserahkan kepada yang
membutuhkannya. Katanya, untuk DPRD sebanyak 7 unit, dan 5 unit lainnya untuk
pimpinan SKPD di Pemko Tanjungbalai.
depan, seluruh kendaraan dinas tersebut sudah akan diserahkan kepada yang
membutuhkannya. Katanya, untuk DPRD sebanyak 7 unit, dan 5 unit lainnya untuk
pimpinan SKPD di Pemko Tanjungbalai.
“Memang betul, kendaraan dinas yang baru dibeli ini seluruhnya ada 12
unit. Akan tetapi, sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya 7 unit yang kita
serahkan ke Sekretariat DPRD, selebihnya untuk SKPD,” papar Hurmaini
Nasution.
Seperti diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya yakni DPRD
periode 2009 – 2014, seluruh alat kelengkapan maupun fraksi yang ada di DPRD
Tanjungbalai telah mendapatkan fasilitas kendaraan roda empat untuk
operasional. Akan tetapi, karena sampai saat ini belum ada peraturan yang
membenarkan hal itu, maka Pemko Tanjungbalai hanya akan memberikan fasilitas
kendaraan roda empat bagi unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD saja. (ck-5/syaf/ma/int)
periode 2009 – 2014, seluruh alat kelengkapan maupun fraksi yang ada di DPRD
Tanjungbalai telah mendapatkan fasilitas kendaraan roda empat untuk
operasional. Akan tetapi, karena sampai saat ini belum ada peraturan yang
membenarkan hal itu, maka Pemko Tanjungbalai hanya akan memberikan fasilitas
kendaraan roda empat bagi unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD saja. (ck-5/syaf/ma/int)
teks foto
Kendaraan dinas Toyota Rush yang dibeli Pemko Tanjungbalai
untuk diserahkan kepada DPRD dan para kadis. (ignatius siagian/tanjungbalai)
untuk diserahkan kepada DPRD dan para kadis. (ignatius siagian/tanjungbalai)