PULAU RAKYAT- Akses jalan menuju ke PT RGM ASIEN AGRI GROUP, diblokir warga. Truk pengangkut CPO (crude palm oil) maupun pengangkutan kelapa sawit dihadang.
Penghadangan dilakukan oleh puluhan warga di Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (17/11). Aksi penghadangan ini dilakukan warga Desa Pulau Maria bersama warga Dusun VI Masundung, Desa Batu Anam. Untuk menghadang truk CPO dan pengangkut buah kelapa sawit, mereka membakar ban di tengah bahu jalan.
Aksi ini sudah mereka lakukan sejak Rabu (16/11). Tindakan penghadangan ini sebagai reaksi karena pihak perusahaan melarang ternak lembu masyarakat masuk ke areal perkebunan.
Untuk mengamankan situasi, petugas TNI-Polri dari Polsek Bandar Pulau, Polsek Simpang Empat, Koramil
Bandar Pulau, dan Koramil Simpang Empat, turun ke lokasi mencegah terjadinya bentrok antara kedua belah pihak.
Kemudian antar kedua belah pihak digelar pertemuan yang difasilitasi Forum Kordinasi Pimpinam Kecamatan. Pertemuaan digelar di Ruang Meeting PKS (Pabrik Kelapa Sawit) milik PT RGM ASIEN AGRI GROUP.
Dalam pertemuan itu, Limbong menegaskan perusahan tetap tidak akan mengijinkan ternak lembu memasuki areal perkebunan, dengan alasan kehadiran ternak dapat merusak tanaman perkebunan.
Sementara Kordinator Aksi Muhammad Latif tetap bersikeras akan tetap melakukan aksi pemblokiran jalan jika pihak perusahaan tidak mengijinkan ternak lembu mereka masuk areal perkebunan.
Karena tidak ada titik temu, Camat Rahuning Try Harja menyarankan agar dilakukan pertemuan selanjutnya. Lalu, Kepala Desa Pulau Maria Kelana menyarankan, agar pertemuan dilakukan di Balai Desa Pulau Maria.
Tapi Manajer Limbong tidak setuju dan ia mengatakan, jika ingin melakukan musyawarah maka ia menyarankan agar pertemuan dilakukan di Balai Desa Batu Anam.
‘’Kami tak mau hadir di Balai Desa Pulau Maria. Kami mau di Desa Batu Anam aja,” kata Limbong tanpa menyebut apa alasan kenapa harus di Desa Batu Anam.
Setelah setuju, puluhan warga kemudian berbondong bondong menuju Balai Desa Batu Anam. Dalam pertemuan di Balai Desa Batu Anam, Camat Rahuning Try Harja memaparkan hasil kesepakatan di Komisi A DPRD Asahan.
Pertama sebut Try Harja, masyarakat peternak lambu diperbolehkan mengangon lembu di areal perkebunan. Kedua, para peternak lembu yang ada di sekitar perusahan akan digelar lagi untuk membat perjanjian perihal acuan tatanan mengenai pengangonan lembu di areal perkebunan.
Setelah Try Harja memaparkan hasil pertemuan di DPRD Asahan, warga merasa lega. Kemudian Try Harja mengimbau warga membuka membuka blokir agar akses truk milik perusahan dapat berjalan kembali normal. Atas penyampaian Try, masyarakat membuka pun jalan tersebut.
Usai pertemuan, Kapolsek Bandar Pulau AKP M Surbakti SH mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pidana saat menyampaikan pendapat di depan umum. (sof/dro)