TANJUNGBALAI – Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH terkesan ragu-ragu
memberikan tindakan tegas dengan melarang beroperasinya penambangan pasir
ilegal di Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk
Nibung, Kota Tanjungbalai.
Hal itu terungkap dalam Nota Jawaban Walikota terhadap
pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai yang dibacakan
dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (2/11).
pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai yang dibacakan
dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (2/11).
“Tentang penambangan pasir ilegal di Lingkungan III,
Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Pemko Tanjungbalai akan
menindaklanjutinya,” ujar Walikota M Syahrial.
Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Pemko Tanjungbalai akan
menindaklanjutinya,” ujar Walikota M Syahrial.
“Karena usaha penambangan pasir tersebut adalah ilegal, seharusnya Walikota
Tanjungbalai langsung memberikan instruksi penghentian sementara operasional
penambangan pasir sampai memiliki dokumen yang sah. Kalau seperti ini, jawaban
Walikota hanya mengulur-ulur waktu saja, tanpa perduli kepada masyarakat yang
menderita akibat penambangan pasir ilegal tersebut,” ujar Jaringan
Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota
Tanjungbalai kepada koran ini.
Seperti diketahui, baru-baru ini dalam pandangan umumnya
yang dibacakan Herna Veva Amd, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai
telah menyoroti beroperasinya penambangan pasir ilegal di Lingkungan III,
Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung tersebut karena telah
meresahkan masyarakat.
yang dibacakan Herna Veva Amd, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai
telah menyoroti beroperasinya penambangan pasir ilegal di Lingkungan III,
Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung tersebut karena telah
meresahkan masyarakat.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan telah mendesak Walikota
Tanjungbalai agar segera menghentikan sementara pengoperasian penambangan pasir
ilegal tersebut sampai memiliki dokumen yang sah.
Tanjungbalai agar segera menghentikan sementara pengoperasian penambangan pasir
ilegal tersebut sampai memiliki dokumen yang sah.
Namun, Walikota Tanjungbalai dalam Nota Jawabannya hanya
berjanji, akan menindaklanjutinya tanpa adanya kepastian. Hal inilah yang
menimbulkan kesan, bahwa Walikota Tanjungbalai ragu-ragu untuk memberikan
tindakan terhadap pengelola tambang pasir ilegal tersebut. (ck-5/syaf)
berjanji, akan menindaklanjutinya tanpa adanya kepastian. Hal inilah yang
menimbulkan kesan, bahwa Walikota Tanjungbalai ragu-ragu untuk memberikan
tindakan terhadap pengelola tambang pasir ilegal tersebut. (ck-5/syaf)