TANJUNGBALAI –Ternyata seluruh usaha galian C yang ada di
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal. Alasannya,
pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah menerbitkan
rekomendasi untuk usaha penambangan pasir.
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal. Alasannya,
pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah menerbitkan
rekomendasi untuk usaha penambangan pasir.
Itu dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Tanjungbalai
Solahuddin Panjaitan, Selasa (8/11).
Solahuddin Panjaitan, Selasa (8/11).
Menurut Solahuddin, sampai saat ini pihak Kantor Lingkungan
Hidup tidak pernah tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk usaha penambangan
pasir.
Hidup tidak pernah tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk usaha penambangan
pasir.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin usaha penambangan pasir.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh usaha tambang pasir yang ada di
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal,” katanya.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh usaha tambang pasir yang ada di
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal,” katanya.
Terpisah, setelah
adanya desakan dari masyarakat dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota
Tanjungbalai, akhirnya usaha tambang pasir ilegal di Kelurahan Beting Kuala
Kapias (BKK), Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dihentikan.
adanya desakan dari masyarakat dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota
Tanjungbalai, akhirnya usaha tambang pasir ilegal di Kelurahan Beting Kuala
Kapias (BKK), Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dihentikan.
Hal itu diungkapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH
melalui Kabag Humas Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP kepada koran ini,
Selasa (8/11).
melalui Kabag Humas Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP kepada koran ini,
Selasa (8/11).
“Atas adanya desakan dari masyarakat serta desakan dari DPRD Kota
Tanjungbalai melalui pandangan Fraksi PDI Perjuangan, akhirnya Pemerintah Kota
(Pemko) Tanjungbalai telah meminta kepada pengelola kegiatan tambang pasir
ilegal di Kelurahan Beting Kuala Kapias (BKK) Kota Tanjungbalai untuk
menghentikan kegiatannya. Soalnya, selain tidak dilengkapi dengan izin usaha,
kegiatan tersebut juga telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat,”
ujar Nurmalini Marpaung.
Menurut Nurmalini Marpaung, penghentian kegiatan tambang
pasir ilegal di Kelurahan BKK tersebut terhitung mulai, Senin (7/11) lalu.
Selain itu, Pemko Tanjungbalai juga akan menghentikan beberapa usaha tambang
pasir ilegal lainnya yang ada di inti Kota Tanjungbalai dan sudah dilayangkan
surat peringatan kepada para pengelola tambang pasir.
pasir ilegal di Kelurahan BKK tersebut terhitung mulai, Senin (7/11) lalu.
Selain itu, Pemko Tanjungbalai juga akan menghentikan beberapa usaha tambang
pasir ilegal lainnya yang ada di inti Kota Tanjungbalai dan sudah dilayangkan
surat peringatan kepada para pengelola tambang pasir.
“Ada juga usaha tambang pasir ilegal di inti kota yang sudah tiga kali
ditegur secara tertulis, namun belum juga menghentikan kegiatannya. Oleh karena
itu, dalam waktu dekat ini, usaha tambang pasir ilegal tersebut akan kita tutup
secara paksa,” papar Nurmalini.
Seperti diketahui, baru-baru ini dalam pandangan umumnya
yang dibacakan Herna Veva Amd, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai
telah menyoroti beroperasinya penambangan pasir ilegal di Lingkungan III,
Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung tersebut karena telah
meresahkan masyarakat. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan telah mendesak Walikota
Tanjungbalai agar segera menghentikan sementara pengoperasian penambangan pasir
ilegal tersebut sampai memiliki dokumen yang sah. (ck-5/syaf)
yang dibacakan Herna Veva Amd, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai
telah menyoroti beroperasinya penambangan pasir ilegal di Lingkungan III,
Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung tersebut karena telah
meresahkan masyarakat. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan telah mendesak Walikota
Tanjungbalai agar segera menghentikan sementara pengoperasian penambangan pasir
ilegal tersebut sampai memiliki dokumen yang sah. (ck-5/syaf)