PT PERTAMINA (Persero) akhirnya memutuskan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertamax dan Pertamax Plus. Kenaikan harga berkisar mulai dari Rp50 sampai Rp250 per liter.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro, mengatakan keputusan ini diambil karena terjadi kenaikan di harga indeks pasar.
“Kita lihat itu harga yang masih sangat kompetitif. Mudah-mudahan masih bisa diterima masyarakat karena naiknya tidak terlalu besar,” jelas Wianda di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (16/11).
Dirinya merinci, untuk jenis Pertamax yang naik ada di wilayah Sumatera Utara sebesar Rp100 per liter. Di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat naik Rp 250 per liter. Jogjakarta, Bali, Jawa Timur naik Rp 150 per liter.
Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur naik Rp 100 per liter. BBM jenis Pertamax Plus, kenaikan terjadi di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat sebesar Rp150 per liter. Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah dan Jawa Timur naik Rp50 per liter.
Wianda memastikan, kenaikan hanya terjadi pada dua jenis BBM ini, Pertamax dan Pertamax Plus. “BBM jenis lain tetap, Pertamax Turbo, Pertalite, Premium, Dexlite tetap semua. Di luar daerah yang disebutin tetap. Per 16 November 2016,” tutupnya. (idp/int)