pemeriksaan secara intensif oknum polisi yang bertugas di Polsek Labuhan Ruku
Resort Batubara yakni Brigadir QS resmi ditahan dan sudah menyandang status
tersangka.
Asahan berinisial MI (44) warga Jalan Mawar, Dusun IV, Desa Sidumulyo,
Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan dan MJ (34) seorang pekerja di
bengkel yang merupakan warga Jalan Mawar Dusun IV Desa Sidumulyo Kecamatan
Pulau Bandring Kabupaten Asahan ditahan dan berstatus tersangka.
Itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting,
Selasa (15/11). Rina menambahkan, para tersangka ditahan atas kepemilikan
narkotika jenis sabu seberat 6,5 gram.
“Ya sudah ditahan dan menjadi tersangka,” ujar Rina ketika dihubungi.
itu diketahui memang beberapa diantaranya milik Brigadir QS. Namun, dia enggak
merinci sabu yang dimiliki QS berapa banyak.
Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU No 35/2009
tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara.
“Setelah putusan dari pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,
kemudian akan diproses juga melalui sidang kode etik kepolisian,” tambah
Rina menyoal Brigadir QS.
Bahkan, sambung mantan Kapolres Binjai ini, Brigadir QS diancam dengan
pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Tergantung putusan sidang kode
etik. Bisa saja putusan sidang kode etik terberat (PTDH),” tandasnya.
Diketahui, ketiganya diamankan petugas Dit Resnarkoba dari sebuah bengkel di
kawasan Asahan, kemarin (11/11) siang. Saat ditangkap terhadap Brigadir QS
ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6,5 gram dan
dilakukan pengembangan, hingga dilakukan penangkapan terhadap dua rekannya.
(syaf)