Informasi dihimpun wartawan koran ini, sesampainya di Kantor KPAID tersebut, HI langsung disambut oleh Ketua KPAID Kabupaten Batubara Drs Ebson Amrin Pasaribu.
Di hadapan Ketua dan beberapa Komisioner KPAID Batubara, HI mengutarakan maksud kedatangannya ke KPAID. Kepada ketua dan komisioner KPAID, HI mengungkapkan bahwa putrinya IA yang merupakan siswi kelas 2 SMP di salah satu sekolah di Batubara telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh AFW (17) tetangganya yang merupakan warga Kecamatan Sei Suka, Batubara.
Menurut HI, sesuai pengakuan putrinya, AFW yang merupakan teman bermain anaknya sejak kecil sudah dua kali mengajak putrinya melakukan hubungan suami istri.
Atas pengaduannya itu, Ketua KPAID Batubara meminta agar IA dihadirkan guna mendengar langsung pengakuan dari IA atas apa yang telah dilakukan AFW kepada IA. Lalu HI memanggil anaknya IA. Di hadapan Ketua KPAID Batubara, IA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Pertama kali aku digituinnya pada bulan September 2016. Waktu itu pas malam Jumat. Waktu itu aku lagi main-main di lapangan bola Laut Tador sama kawan-kawanku yang lain,” ungkap IA.
“Tiba-tiba dia (AFW) menarik tanganku ngajak ke sawit-sawitan, alasannya minta dikawani mau buang air kecil karena takut. Entah kenapa aku pun nurut aja, tapi rupanya aku ditipunya. Sampai di sawit-sawit itu aku langsung dipeluknya terus diancamnya aku, makanya terpaksalah aku mau digitukannya,” ucap IA.
Selanjutnya masih menurut pengakuan IA, pada bulan yang sama AFW kembali mengajaknya untuk mengulangi perbuatan hubungan suami istri. Diungkapkan IA saat itu AFW mengajak korban jalan-jalan ke daerah Tanjung Gading.
Namun bukannya pergi ke Tanjung Gading. AFW malah mengajak IA ke penginapan Gundaling yang berada di daerah Tanjung Kasau. Disitulah kembali pelaku memaksa IA melakukan hubungan suami istri.
“Awalnya aku nggak mau, pokoknya ku tolak permintaannya pak. Tapi terus dirayunya aku, udah itu dibilangnya kalau aku nggak mau. Aku mau ditinggalkannya sendirian di Hotel itu. Jadinya maulah aku digituinnya,” ujar IA.
Sementara itu sesuai informasi yang dihimpun wartawan dari HI, bahwa ia dan suaminya (ayah IA), selama ini pergi merantau bekerja di Duri Provinsi Riau.
“Selama ini IA kami titipkan sama neneknya di Desa Laut Tador, Kecamatan Sei suka, Kabupaten Batubara,” katanya.
Sedangkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut, diketahui HI setelah IA sendiri yang bercerita kepada dirinya.
“Waktu itu persis sehari setelah saya pulang kampung ke Laut Tador anak saya cerita bahwa ia telah melakukan hubungaan suami istri dengan AFW karena dipaksa. Macam disambar petir rasanya. Makanya saya langsung cepat-cepat mem-visum anak saya untuk bukti pengaduan saya ke KPAID Batubara,” katanya.
Terpisah Ketua KPAID Batubara Drs Ebson Amrin Pasaribu membenarkan prihal pengaduan HI atas dugaan pencabulan yang dialami oleh anaknya.
“Kita berharap kasus dugaan seperti ini dapat ditangani dengan benar dan pelakunya bisa dikenakan sangsi sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ucapnya. (wan/syaf)