TASLABNEWS.COM, ASAHAN– Entah apa yang ada dalam pikiran FS
(40) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini. FS tega mencabuli
putri tirinya HT (11) sendiri yang masih duduk di kelas 6 di salah satu sekolah
dasar di Simpang Empat.
Informasi diperoleh dari Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara,
Rabu (30/11) mengatakan, terbongkarnya kasus ini karena HT menceritakannya
kepada tantenya dan akhirnya keluarga pun melaporkan kasus ini ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Asahan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap korban dan saksi lainnya, pelaku
FS sudah menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk bangku kelas 4 hingga
kelas 5.
“Pelaku sudah satu tahun melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak
tirinya. Saat ini pelakuk sudah kita tangkap,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, dari hasil visum yang dilakukan, terbukti kemaluan korban
ada luka robek akibat benda tumpul. Dan kini kondisi korban sudah mulai pulih
meskipun masih trauma akibat kejadian ini.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Rusli Manik menambahkan
pemerkosaan itu dilakukan pelaku di rumahnya dan dibeberapa tempat lainnya.
Pelaku menjalankan aksinya saat keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah.
Korban yang masih di bawah umur meronta dan sempat diancam oleh pelaku agar
tidak berteriak dan melaporkan kasus ini kepada yang lainnya.
“Kini korban dititipkan di rumah saudara lainnya agar lebih aman” papar
Rusli.
Tersangka sendiri dari hasil pemeriksaan tidak mengakui perbuatannya, namun
penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka, apalagi hasil
visum menyatakan ada luka robek dan keterangan beberapa saksi sudah dimintai
untuk melengkapi BAP.
“Rencananya kalau berkas sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,
dan tersangka sendiri sudah dititipkn di Rutan,” jelas Kanit PPPA.
Sementara itu, keluarga korban berisinial CD yang mendampingi korban saat
pemeriksaan berharap pelaku dihukum seberat beratnya.
“Saya dan keluarga kecewa sama pelaku, dan berharap dihukum berat, biar dia
nyesel” pintanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35
tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Atau pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 jadi
20 tahun penjara. (pjc/syaf/int)