TANJUNGBALAI– Karena sangat meresahkan masyarakat serta menimbulkan polusi
udara, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diminta agar menutup seluruh usaha
penambangan pasir ilegal atau tanpa izin.
udara, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diminta agar menutup seluruh usaha
penambangan pasir ilegal atau tanpa izin.
Hal itu diungkapkan Buyung Pohan, Sekretaris Fraksi PDI
Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Selasa (1/11).
Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Selasa (1/11).
“Bebasnya selama ini usaha penambangan pasir ilegal atau
tanpa izin beroperasi di Kota Tanjungbalai telah menimbulkan keresahan kepada
masyarakat. Keresahan tersebut terjadi, selain menimbulkan polusi udara pada
saat musim panas, juga menyebabkan banyaknya pasir yang berserakan di
badan-badan jalan sehingga sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan. Oleh karena itu, kita mendesak kepada Pemko Tanjungbalai agar segera
mendata dan menutup setiap usaha penambangan pasir ilegal atau tanpa izin yang
ada di Kota Tanjungbalai termasuk yang ada di Lingkungan III, Kelurahan Beting
Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung,” ujar Buyung Pohan.
Pada kesempatan itu, Buyung Pohan, anggota DPRD Kota
Tanjungbalai dari daerah pemilihan (dapil) Teluk Nibung dan Sei Tualang Raso
ini sangat menyesalkan beroperasinya penambangan pasir ilegal di Lingkungan
III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Katanya, kawasan
Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias tersebut adalah kawasan
permukiman dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi.
“Seharusnya, Pemko Tanjungbalai tidak
membiarkan usaha penambangan pasir beroperasi di Kelurahan Beting Kuala Kapias,
apa lagi tanpa izin atau ilegal. Soalnya, kawasan tersebut termasuk kawasan
permukiman yang penduduknya sangat padat,” pungkas Buyung Pohan.
membiarkan usaha penambangan pasir beroperasi di Kelurahan Beting Kuala Kapias,
apa lagi tanpa izin atau ilegal. Soalnya, kawasan tersebut termasuk kawasan
permukiman yang penduduknya sangat padat,” pungkas Buyung Pohan.
Buyung Pohan juga mengungkapkan bahwa permasalahan
penambangan pasir ilegal tersebut telah diungkapkan oleh Fraksi PDI Perjuangan
di dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (1/11) kemarin.
penambangan pasir ilegal tersebut telah diungkapkan oleh Fraksi PDI Perjuangan
di dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (1/11) kemarin.
Katanya, dalam pandangan umumnya yang dibacakan Herna Veva
Amd tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai juga mendesak Pemko
Tanjungbalai agar menutup sementara usaha penambangan pasir ilegal di
Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung tersebut
sampai memiliki izin yang sah.
Amd tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai juga mendesak Pemko
Tanjungbalai agar menutup sementara usaha penambangan pasir ilegal di
Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung tersebut
sampai memiliki izin yang sah.
Seperti diketahui, dalam beberapa minggu
terakhir ini, warga Lingkungan III, kelurahan Beting Kuala Kapias (BKK),
Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai telah diresahkan dengan beroperasinya
usaha penambangan pasir di kawasan tersebut. Ironisnya, Lurah Kelurahan Beting
Kuala Kapias tidak melarang beroperasinya usaha penambangan pasir tersebut
walaupun diketahui tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah atau beroperasi
secara ilegal.
terakhir ini, warga Lingkungan III, kelurahan Beting Kuala Kapias (BKK),
Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai telah diresahkan dengan beroperasinya
usaha penambangan pasir di kawasan tersebut. Ironisnya, Lurah Kelurahan Beting
Kuala Kapias tidak melarang beroperasinya usaha penambangan pasir tersebut
walaupun diketahui tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah atau beroperasi
secara ilegal.
“Benar, baru-baru ini ada usaha usaha
penambangan pasir yang beroperasi di Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala
Kapias ini. Sebelum beroperasi, pengelolanya sudah melapor sama saya, bahwa
ijin penambangan pasirnya sedang dalam proses pengurusan ke Provinsi Sumatera
Utara,” ujar Maria Santifa, Lurah Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan
Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
penambangan pasir yang beroperasi di Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala
Kapias ini. Sebelum beroperasi, pengelolanya sudah melapor sama saya, bahwa
ijin penambangan pasirnya sedang dalam proses pengurusan ke Provinsi Sumatera
Utara,” ujar Maria Santifa, Lurah Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan
Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Maria Santifa juga mengakui, bahwa warga
setempat sudah konplain terkait dengan polusi lingkungan akibat beroperasinya
usaha penambangan pasir tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya sudah memberikan
kesempatan kepada pengelola penambangan pasir itu agar melengkapi dokumennya,
paling lambat dalam minggu ini.
setempat sudah konplain terkait dengan polusi lingkungan akibat beroperasinya
usaha penambangan pasir tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya sudah memberikan
kesempatan kepada pengelola penambangan pasir itu agar melengkapi dokumennya,
paling lambat dalam minggu ini.
Sayangnya, Maria Santifa mengaku, tidak melarang usaha
penambangan pasir itu beroperasi walaupun belum mengantongi ijin resmi.
(ck-5/syaf)