TANJUNGBALAI – Walikota
Tanjungbalai mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai agar menggunakan gas elpiji Non Subsidi
yakni Bright Gas ukuran 5,5 kg.
Tanjungbalai mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai agar menggunakan gas elpiji Non Subsidi
yakni Bright Gas ukuran 5,5 kg.
Hal itu diungkapkan Dra Darul
Yana Siregar, Kepala Bagian Perekonomian Pemko Tanjungbalai kepada koran ini,
Kamis (10/11).
Yana Siregar, Kepala Bagian Perekonomian Pemko Tanjungbalai kepada koran ini,
Kamis (10/11).
“Seluruh PNS di lingkungan
Pemko Tanjungbalai diimbau agar menggunakan gas elpiji Non Subsidi yakni Bright
Gas ukuran 5,5 kg. Karena elpiji 5,5 kg tersebut sudah tersedia di SPBU, agen
atau pangkalan elpiji 3 kg. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG,” ujar Darul Yana
Siregar.
Pemko Tanjungbalai diimbau agar menggunakan gas elpiji Non Subsidi yakni Bright
Gas ukuran 5,5 kg. Karena elpiji 5,5 kg tersebut sudah tersedia di SPBU, agen
atau pangkalan elpiji 3 kg. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG,” ujar Darul Yana
Siregar.
Menurut Darul Yana Siregar,
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian elpiji Bab IV tentang pengguna elpiji Pasal 20 telah menyatakan
bahwa konsumen elpiji terbagi dua yakni pengguna elpiji umum atau non subsidi
dan pengguna elpiji tertentu atau bersubsidi.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian elpiji Bab IV tentang pengguna elpiji Pasal 20 telah menyatakan
bahwa konsumen elpiji terbagi dua yakni pengguna elpiji umum atau non subsidi
dan pengguna elpiji tertentu atau bersubsidi.
Karena gas elpiji Non Subsidi
yakni Bright Gas 5,5 kg sudah tersedia, maka seluruh PNS dan masyarakat ekonomi
menengah ke atas, diminta agar menggunakan gas elpiji non subsidi tersebut.
yakni Bright Gas 5,5 kg sudah tersedia, maka seluruh PNS dan masyarakat ekonomi
menengah ke atas, diminta agar menggunakan gas elpiji non subsidi tersebut.
Menurut Darul Yana Siregar,
imbauan Walikota Tanjungbalai tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor :
542/21032 tertanggal 8 November 2016 tentang penggunaan elpiji Non Subsidi
untuk PNS di Lingkungan Pemko Tanjungbalai.
imbauan Walikota Tanjungbalai tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor :
542/21032 tertanggal 8 November 2016 tentang penggunaan elpiji Non Subsidi
untuk PNS di Lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Lanjutnya, surat edaran yang
ditandatangani Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH tersebut disampaikan
kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemko Tanjungbalai termasuk KPUD Kota
Tanjungbalai.
ditandatangani Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH tersebut disampaikan
kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemko Tanjungbalai termasuk KPUD Kota
Tanjungbalai.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) telah meluncurkan produk elpiji
Bright Gas dalam kemasan baru berukuran 5,5 kg yang diperuntukkan kepada
masyarakat ekonomi menengah. Peluncuran Bright Gas 5.5 kg adalah solusi bagi
konsumen yang membutuhkan kemasan lebih ringan dan praktis, serta dengan
harga yang sangat terjangkau.
“Inovasi baru yang diluncurkan
oleh pihak Pertamina ini adalah salah satu upaya Pertamina untuk mengurangi
penggunaan elpiji bersubsidi 3 kg. Bright Gas 5.5 kg merupakan varian
baru yang akan melengkapi kemasan yang telah ada di pasar yaitu Bright Gas 12
kg”, pungkas Dra Darul Yana Siregar. (ck-5/syaf/MA/int)
oleh pihak Pertamina ini adalah salah satu upaya Pertamina untuk mengurangi
penggunaan elpiji bersubsidi 3 kg. Bright Gas 5.5 kg merupakan varian
baru yang akan melengkapi kemasan yang telah ada di pasar yaitu Bright Gas 12
kg”, pungkas Dra Darul Yana Siregar. (ck-5/syaf/MA/int)