TANJUNGBALAI – Meski sudah disurati oleh Pemerintah Kota
(Pemko) Tanjungbalai, namun aktivitas pengerukan pasir di sejumlah daerah di
Tanjungbalai masih tetap aktif. Hal itu menunjukkan bahwa para pengusaha galian
C tidak takut dengan larangan yang dikeluarkan Pemko Tanjungbalai.
(Pemko) Tanjungbalai, namun aktivitas pengerukan pasir di sejumlah daerah di
Tanjungbalai masih tetap aktif. Hal itu menunjukkan bahwa para pengusaha galian
C tidak takut dengan larangan yang dikeluarkan Pemko Tanjungbalai.
Sesuai pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota
Tanjungbalai Solahuddin Panjaitan, seluruh usaha galian C yang ada di Kota
Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal. Alasannya, pihak
Kantor Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah menerbitkan rekomendasi
untuk usaha penambangan pasir.
Tanjungbalai Solahuddin Panjaitan, seluruh usaha galian C yang ada di Kota
Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal. Alasannya, pihak
Kantor Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah menerbitkan rekomendasi
untuk usaha penambangan pasir.
Menurut Solahuddin, sampai saat ini pihak Kantor Lingkungan
Hidup tidak pernah tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk usaha penambangan
pasir.
Hidup tidak pernah tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk usaha penambangan
pasir.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin usaha penambangan pasir.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh usaha tambang pasir yang ada di
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal,” katanya.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh usaha tambang pasir yang ada di
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal,” katanya.
Sementara Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH melalui
Kabag Humas Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP mengatakan Pemko Tanjungbalai
telah meminta kepada pengelola kegiatan tambang pasir ilegal di Kelurahan
Beting Kuala Kapias (BKK) Kota Tanjungbalai untuk menghentikan kegiatannya.
Soalnya, selain tidak dilengkapi dengan izin usaha, kegiatan tersebut juga
telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
Kabag Humas Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP mengatakan Pemko Tanjungbalai
telah meminta kepada pengelola kegiatan tambang pasir ilegal di Kelurahan
Beting Kuala Kapias (BKK) Kota Tanjungbalai untuk menghentikan kegiatannya.
Soalnya, selain tidak dilengkapi dengan izin usaha, kegiatan tersebut juga
telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
Menurut Nurmalini Marpaung, penghentian kegiatan tambang
pasir ilegal di Kelurahan BKK tersebut terhitung mulai, Senin (7/11) lalu.
Selain itu, Pemko Tanjungbalai juga akan menghentikan beberapa usaha tambang
pasir ilegal lainnya yang ada di inti Kota Tanjungbalai dan sudah dilayangkan
surat peringatan kepada para pengelola tambang pasir.
pasir ilegal di Kelurahan BKK tersebut terhitung mulai, Senin (7/11) lalu.
Selain itu, Pemko Tanjungbalai juga akan menghentikan beberapa usaha tambang
pasir ilegal lainnya yang ada di inti Kota Tanjungbalai dan sudah dilayangkan
surat peringatan kepada para pengelola tambang pasir.
“Ada juga usaha tambang pasir ilegal di inti kota yang sudah tiga kali
ditegur secara tertulis, namun belum juga menghentikan kegiatannya. Oleh karena
itu, dalam waktu dekat ini, usaha tambang pasir ilegal tersebut akan kita tutup
secara paksa,” papar Nurmalini.
Terpisah, untuk mengatasi dan menertibkan aksi penambangan
pasir secara ilegal yang akhir-akhir semakin meresahkan, Pemerintah Kota
(Pemko) Tanjungbalai diminta untuk kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni
kepolisian.
pasir secara ilegal yang akhir-akhir semakin meresahkan, Pemerintah Kota
(Pemko) Tanjungbalai diminta untuk kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni
kepolisian.
Hal itu diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka Kota
Tanjungbalai kepada koran ini, Selasa (22/11).
Tanjungbalai kepada koran ini, Selasa (22/11).
“Maraknya aksi penambangan pasir tanpa memiliki izin di
bantaran Sungai Silau, Kota Tanjungbalai sudah sangat meresahkan. Pasalnya,
selain tidak dilengkapi dengan izin, aksi penambangan pasir tersebut juga
dilakukan tanpa memperdulikan kondisi lingkungan sekitarnya. Kita berharap
kepada Pemko Tanjungbalai agar segera melakukan tindakan tegas terhadap seluruh
usaha penambangan pasir tanpa ijin tersebut. Karena pasir tersebut adalah
kekayaan alam yang merupakan harta milik negara, maka yang paling berkompeten
untuk melakukan tindakan adalah aparat penegak hukum yakni kepolisian,”
ujar Nursyahruddin.
bantaran Sungai Silau, Kota Tanjungbalai sudah sangat meresahkan. Pasalnya,
selain tidak dilengkapi dengan izin, aksi penambangan pasir tersebut juga
dilakukan tanpa memperdulikan kondisi lingkungan sekitarnya. Kita berharap
kepada Pemko Tanjungbalai agar segera melakukan tindakan tegas terhadap seluruh
usaha penambangan pasir tanpa ijin tersebut. Karena pasir tersebut adalah
kekayaan alam yang merupakan harta milik negara, maka yang paling berkompeten
untuk melakukan tindakan adalah aparat penegak hukum yakni kepolisian,”
ujar Nursyahruddin.
Menurut Nursyahruddin, dengan alasan untuk menyelamatkan harta milik negara,
maka Pemko Tanjungbalai harus melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam
menertibkan seluruh usaha penambangan pasir ilegal tersebut. Lanjutnya, hal itu
sangat diharapkan sebelum usaha penambangan pasir ilegal tersebut menimbulkan
kerusakan dan kerugian yang lebih besar bagi Kota Tanjungbalai.
Hal senada juga diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian
Corruption Watch (ICW) kota Tanjungbalai. Katanya, akibat maraknya aksi
penambangan pasir ilegal tersebut, menyebabkan seluruh badan jalan yang ada di
Kota Tanjungbalai penuh dengan tumpukan pasir.
“Sampai saat ini, maraknya aksi penambangan pasir
ilegal tersebut menimbulksn dampak yang sangat merugikan kepada masyarakat
seperti badan-badan jalan yang dipenuhi dengan butiran pasir sehingga
mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas. Selain itu, lingkungan permukiman
tempat dimana ada lokasi penambangan pasir ilegal tersebut juga menjadi kotor
dan kumuh,” ujar Jaringan Sihotang.
ilegal tersebut menimbulksn dampak yang sangat merugikan kepada masyarakat
seperti badan-badan jalan yang dipenuhi dengan butiran pasir sehingga
mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas. Selain itu, lingkungan permukiman
tempat dimana ada lokasi penambangan pasir ilegal tersebut juga menjadi kotor
dan kumuh,” ujar Jaringan Sihotang.
Untuk itu, kedua aktivis Kota Tanjungbalai sepakat untuk mendesak Pemko
Tanjungbalai bersama-sama dengan aparat kepolisian, agar segera menertibkan
usaha penambangan pasir ilegal dari Kota Tanjungbalai. (ck-5/syaf/ma/int)