TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko)
Tanjungbalai didesak agar segera menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2017 ke DPRD.
Pasalnya, tahun anggaran berjalan sudah tinggal satu bulan lagi, sehingga
dikhawatirkan, pengesahan R-APBD tersebut akan terlambat jika tidak segera
disampaikan.
Tanjungbalai didesak agar segera menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2017 ke DPRD.
Pasalnya, tahun anggaran berjalan sudah tinggal satu bulan lagi, sehingga
dikhawatirkan, pengesahan R-APBD tersebut akan terlambat jika tidak segera
disampaikan.
“Saat ini sudah memasuki minggu terakhir
bulan November 2016, namun Pemko Tanjungbalai belum juga menyampaikan draf
Rancangan APBD Tahun 2017 ke DPRD. Untuk itu, kita berharap kepada Walikota
Tanjungbalai agar segera menyampaikannya ke DPRD, sehingga pembahasan dan
pengesahannya dapat dilakukan pada bulan Desember 2016,” ujar Wakil Ketua
DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar Butar SE kepada koran ini, Selasa (22/11).
bulan November 2016, namun Pemko Tanjungbalai belum juga menyampaikan draf
Rancangan APBD Tahun 2017 ke DPRD. Untuk itu, kita berharap kepada Walikota
Tanjungbalai agar segera menyampaikannya ke DPRD, sehingga pembahasan dan
pengesahannya dapat dilakukan pada bulan Desember 2016,” ujar Wakil Ketua
DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar Butar SE kepada koran ini, Selasa (22/11).
Menurut Leiden Butar Butar, jika mengikuti
peraturan yang berlaku, seharusnya penyampaian draf Rancangan APBD tersebut ke
DPRD sudah dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Oktober. Akan tetapi,
lanjutnya, karena saat ini hal itu tidak mungkin lagi, maka diharapkan kepada
Walikota Tanjungbalai agar menyampaikannya dalam bulan November 2016 ini.
peraturan yang berlaku, seharusnya penyampaian draf Rancangan APBD tersebut ke
DPRD sudah dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Oktober. Akan tetapi,
lanjutnya, karena saat ini hal itu tidak mungkin lagi, maka diharapkan kepada
Walikota Tanjungbalai agar menyampaikannya dalam bulan November 2016 ini.
Hal senada juga diungkapkan Hj Nessy Aryani, Ketua
Fraksi Hanura DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, terlambat dalam menyampaikannya
ke DPRD, akan menyebabkan terlambatnya pengesahan Rancangan APBD tersebut.
Fraksi Hanura DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, terlambat dalam menyampaikannya
ke DPRD, akan menyebabkan terlambatnya pengesahan Rancangan APBD tersebut.
“Kita sangat berharap, agar Rancangan APBD
tahun 2017 itu dapat disahkan sebelum tahun 2016 ini berakhir, agar tidak
mengganggu kepada pelaksanaan program kegiatan di tahun 2017 mendatang. Oleh
karena itu, besar harapan kita, Walikota Tanjungbalai dapat menyerahkan
Rancangan APBD Tahun 2017 tersebut paling lambat pada akhir November ini,
sehingga pada bulan Desember sudah dapat disahkan,” pungkas Nessy Aryani.
tahun 2017 itu dapat disahkan sebelum tahun 2016 ini berakhir, agar tidak
mengganggu kepada pelaksanaan program kegiatan di tahun 2017 mendatang. Oleh
karena itu, besar harapan kita, Walikota Tanjungbalai dapat menyerahkan
Rancangan APBD Tahun 2017 tersebut paling lambat pada akhir November ini,
sehingga pada bulan Desember sudah dapat disahkan,” pungkas Nessy Aryani.
Kabag Humas Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung
SSTP,MM yang dihubungi koran ini mengaku, dalam waktu dekat ini, Rancangan APBD
tahun 2017 tersebut sudah akan disampaikan ke DPRD. Katanya, belum disampaikannya
Rancangan APBD Tahun 2017 tersebut ke DPRD, karena Perda tentang Perubahan APBD
Tahun 2016 baru disahkan setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Sumatera
Utara.
SSTP,MM yang dihubungi koran ini mengaku, dalam waktu dekat ini, Rancangan APBD
tahun 2017 tersebut sudah akan disampaikan ke DPRD. Katanya, belum disampaikannya
Rancangan APBD Tahun 2017 tersebut ke DPRD, karena Perda tentang Perubahan APBD
Tahun 2016 baru disahkan setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Sumatera
Utara.
“Mudah-mudahan dalam bulan November ini
juga, Rancangan APBD Tahun 2017 tersebut sudah dapat disampaikan ke DPRD. Saat
ini, Rancangan APBD tersebut sudah selesai disusun dan sedang dilakukan
pemantapan,” ujar Nurmalini Marpaung.
juga, Rancangan APBD Tahun 2017 tersebut sudah dapat disampaikan ke DPRD. Saat
ini, Rancangan APBD tersebut sudah selesai disusun dan sedang dilakukan
pemantapan,” ujar Nurmalini Marpaung.
Untuk diketahui, pada pasal 20 ayat (4) UU Nomor
17 Tahun 2003 dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 dikatakan,
pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Artinya, penetapan APBD sudah
harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Desember. (ck-5/.syaf)
17 Tahun 2003 dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 dikatakan,
pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Artinya, penetapan APBD sudah
harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Desember. (ck-5/.syaf)