Pelapor (korban pencurian sepedamotor, red.) Ernawati, pemilik sepedamotor yang dicuri kedua pelaku pada Sabtu 5 November 2016, sore sekira pukul 17.30 WIB, tempat kejadian perkara di rumah pelapor Jalan Budi Utomo, Lingkungan I, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
Kepada sejumlah awak media, Kasat Reskrim menerangkan kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 5 November 2016 pukul 17.30 WIB, kedua tersangka dengan mengendarai sepedamotor milik tersangka ES melintas di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, tepatnya di Apotik Hati Husada. Saat melintas, pelaku melihat sepedamotor Vario yang kunci kontaknya terpasang di sepedamotor milik korban. Lalu, tersangka CW als I turun dan membeli obat antibiotik.
‘’Pada saat karyawan toko obat tersebut mencari obat di ruang obat bagian belakang, tersangka mengambil sepedamotor merk Honda Vario, warna hitam BK 6562 VAY, nomor rangka MH1JFK119EK129169 dan nomor mesin JFK1E1126953 milik pelapor yang sedang terparkir di teras rumah pelapor dan pada saat itu kunci kontak sepeda motor pelapor sedang terpasang,” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara, SIK didampingin Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK.
Dijelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka didukung dari hasil rekaman CCTV di Apotik Hati Husada.
‘’Unit Jatanras mengantongi pelaku CW als I dan melakukan penyelidikan mencari tempat tinggal TSK CW als I,” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK.
Pada Kamis 10 November, personel Unit Jatanras dipimpin Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK, melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor CW als I di kos-kosan tersangka di Gang Bahagia No 6, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, pada Kamis (10/11) sekira pukul 02.30 WIB.
‘’Hasil interogasi pelaku CW alias I, melakukan aksinya dengan tersangka PES alias P dan unit Jatanras bergerak ke rumah PES alias P di Sijabut, tepat pada pukul 03.15 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka PES alias P di rumahnya,” sebut Bayu Putra Samara.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya di Siumbut-umbut dan Jalan Cokro Aminoto, Kisaran dikarenakan korban lalai meninggalkan kunci kontak di sepeda motornya.
“Agar masyarakat harus lebih berhati-hati pada saat memarkirkan sepedamotornya, mencabut kunci kontak dan memasang kunci ganda supaya mempersulit pelaku curanmor,” imbau Bayu Putra Samara.
Amatan Metro, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Supra X 125 warna hitam biru, 1 unit sepedamotor Vario Tecno, dan 1 buah topi warna biru.
Kepada wartawan CW alias I mengakui perbuatannya bersama rekannya.
‘’Kami baru dua kali main bang (mencuri sepeda motor, red.). Kami curi karena ada kesempatan. Pemilik kreta (sepeda motor red.) meninggalkan kunci di kreta, sehingga timbul niat kami,” ujar tersangka. (mag 01/dro/MA/int)