TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berjanji
akan menindak tegas aktivitas galian C di Kota Tanjungbalai. Bahkan Pemko
Tanjungbalai akan melakukan upaya tutup paksa aktivitas pengerukan pasir yang
bisa merusak lingkungan dan meresahkan warga tersebut.
akan menindak tegas aktivitas galian C di Kota Tanjungbalai. Bahkan Pemko
Tanjungbalai akan melakukan upaya tutup paksa aktivitas pengerukan pasir yang
bisa merusak lingkungan dan meresahkan warga tersebut.
Itu dikatakan Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH melalui
Kabag Humas Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP, Menurut Nurmalini, Pemko
Tanjungbalai akan menutup paksa aktivitas pengelolaan pengerukan pasir di
Kelurahan Beting Kuala Kapias Kota
Tanjungbalai. Soalnya, selain tidak dilengkapi dengan izin usaha, kegiatan
tersebut juga telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
Kabag Humas Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP, Menurut Nurmalini, Pemko
Tanjungbalai akan menutup paksa aktivitas pengelolaan pengerukan pasir di
Kelurahan Beting Kuala Kapias Kota
Tanjungbalai. Soalnya, selain tidak dilengkapi dengan izin usaha, kegiatan
tersebut juga telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
Nurmalini Marpaung menambahkan, selain di Beting Kuala
Kapias, aktivitas pengerukan pasir lainnya yang ada di Kota Tanjungbalai juga
akan ditutup secara paksa jika tetap melakukan pengerukan pasir.
Kapias, aktivitas pengerukan pasir lainnya yang ada di Kota Tanjungbalai juga
akan ditutup secara paksa jika tetap melakukan pengerukan pasir.
Alasanya, sesuai laporan dari Dinas Lingkungan Hidup, tidak
ada satu pun aktivitas pengerukan pasir yang ada di Kota Tanjungbalai yang
memiliki izin.
ada satu pun aktivitas pengerukan pasir yang ada di Kota Tanjungbalai yang
memiliki izin.
“Ada juga usaha tambang pasir ilegal di inti kota yang sudah tiga kali
ditegur secara tertulis, namun belum juga menghentikan kegiatannya. Oleh karena
itu, dalam waktu dekat ini, usaha tambang pasir ilegal tersebut akan kita tutup
secara paksa,” papar Nurmalini.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai
Solahuddin Panjaitan mengatakan, seluruh usaha galian C yang ada di Kota
Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal. Alasannya, pihak
Kantor Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah menerbitkan rekomendasi
untuk usaha penambangan pasir.
Solahuddin Panjaitan mengatakan, seluruh usaha galian C yang ada di Kota
Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal. Alasannya, pihak
Kantor Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah menerbitkan rekomendasi
untuk usaha penambangan pasir.
Menurut Solahuddin, sampai saat ini pihak Kantor Lingkungan
Hidup tidak pernah tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk usaha penambangan
pasir.
Hidup tidak pernah tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk usaha penambangan
pasir.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin usaha penambangan pasir.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh usaha tambang pasir yang ada di
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal,” katanya.
(mag02/syaf/ma/int)
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh usaha tambang pasir yang ada di
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal,” katanya.
(mag02/syaf/ma/int)