Informasi diperoleh Hermanto ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi karena menjadi bandar sabu, saat diamankan petugas menemukan sabu sebanyak 1 gram.
Hermanto alias Togar diketahui bertugas di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, itu diamankan di Jalan Datuk Bandar Kajum, Tebing Tinggi.
Penangkapan terhadap warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini berawal saat tertangkapnya Wisnu Handoko yang membeli sabu sebanyak 1 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Burju Siahaan mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan atas tersangka Wisnu Handoko.
“Sebelumnya, kita berhasil meringkus Wisnu Handoko (44), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kampung Bicara, Kelurahan Durian. Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang diakui tersangka dibeli dari Hermanto dengan harga Rp 1 juta,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan Wisnu, petugas lalu melakukan pengembangan dan menghubungi tersangka Hermanto dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu. Tersangka, tidak menyadari hal tersebut, akhirnya mengajak petugas yang menyamar untuk bertemu dan bertransaksi di Jalan Datuk Bandar Kajum, Tebing Tinggi.
“Begitu tersangka Hermanto muncul, personil yang melakukan penyamaran langsung menangkap tersangka dan membawa tersangka,” jelas AKP Burju.
Kepada petugas, tersangka Hermanto mengaku bahwa barang bukti sabu 1 gram tersebut dibelinya dari seorang bandar bernama Budi (DPO), Warga Bagelen, Tebing Tinggi, dengan harga Rp 900 ribu, kemudian sabu itu dijualnya kembali seharga Rp 1 juta. (Stc/int/syaf)