membawa sabu di tas sandang miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya,
oknum honorer di Satpol PP Kota Tanjungbalai ini meringkuk di sel tahanan
polisi.
Informasi dihimpun, Zefry yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Leci,
Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diringkus
petugas Mapolsek Datuk Bandar ketika mengendarai sepedamotor di Jalan
Sriwijaya, Kelurahan Pahang pada Sabtu petang (12/11) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kapolsek
Datuk Bandar AKP Ruben Manalu didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga
mengatakan, tersangka diamankan berkat laporan masyarakat. Dimana pelaku kerap
melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Datuk Bandar
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya ketika melintas di Jalan
Sriwijaya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti
berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram, kaca firex, dan handpone dari
tas sandangnya,” ungkap Sinulingga.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar untuk pemeriksaan
lebih lanjut. “Saat ini masih dikembangkan guna mengungkap orang-orang
terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kaat Pol PP) Kota Tanjungbalai,
Haikal Akmal ketika dikonfirmasi terkait tertangkapnya Zeffrey Yasair
Lubis menyatakan, dirinya akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya. Jika hal
itu benar, pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan pemecatan.
“Saya belum tahu ada anggota saya ditangkap. Namun kalau benar, kita
akan tidak tergas dengan melakukan pemecatan,” ujarnya singkat. (Mag-02)