ASAHAN– Niat Muhammad Priharnyoto (33) untuk menagih gajinya yang sudah menunggak selama 7 bulan sebagai supir pribadi malah berbuah petaka. Priharnyoto dianiaya Hapson Sainul Kifli Siregar (53) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bina Marga Pemprop Sumut
Kepada wartawan, Sabtu (26/11) Dwi Syahputri Hasibuan (29) istri Priharnyoto yang merupakan warga Jalan ST Ali Syahbana, Lingkungan V, Kelurahan Mutiara Kota Kisaran Timur mengatakan, kasus penganiayaan yang dialaminya bermula saat ia meminta gajinya yang menunggak selama 7 bulan.
Menurut Priharnyoto, ia telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Hapson Sainul Kifli Siregar warga Jalan ST Alisyahbana, Lingkungan IV, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Akibat penganiayaan tersebut, Sabtu (26/11) sekira pukul 08.30 WIB korban mengalami luka memar disekujur tubuh dan bengkak dan pecah pada bagian bibir sebelah kanan.
Menurut keterangan isteri korban saat dikonfirmasi, penganiayaan terhadap suaminya yang dilakukan oleh Hapson Sainul Kifli Siregar terjadi Sabtu (26/11) sekira pukul 08.30 WIB di depan Puskesmas Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur.
“Penganiayaan tersebut berawal saat suami saya meminta gaji atau upah. Selama suami saya bekerja pada Hapson Sainul Kifli Siregar sebagai supir pribadinya tepatnya selama tujuh bulan, suami saya tidak pernah digaji,” katanya.
“Suami saya telah bekerja selama 7 bulan sejak bulan Pebruari hingga Agustus 2016 dengan perjanjian gajinya sebesar Rp2 juta per bulan, namun sejak bekerja hingga saat ini gaji yang dijanjinya Hapson tidak pernah dibayarkan. Saat kami memintanya Hapson malah melakukan penganiayaan terhadap suami saya. Kami juga sudah membuat pengaduan ke Mapolres Asahan dengan surat tanda bukti lapor nomor: STBL/ 718/ XI/ 2016/Ash dan laporan polisi nomor LP/859/XI/2016/SU/ Res.Ash tertanggal 26 Nopember 2016. Biarlah hukum yang memproses dia, agar Hapson yang punya kududukan di Bina Marga Pemprop Sumut dan abang dari Assisten I Pemkab.Asahan Taufik ZA SSos itu segera menjalani proses hukum atas perbuatannya,” katanya.
Secara terpisah korban Mohammad Priharnyoto kepada wartawan hanya mengatakan ia hanya meminta gajinya yang selama 7 bulan tidak dibayarkan Hapson.
“Jangan mentang mentang keluarga pejabat bisa sesuka hati terhadap kami rakyat kecil ini pak,” katanya.
Sementara keterangan Kanit Ekonomi Ipda Agus S melalui penyidik pembantu Brigadir R Tambunan mengatakan saat ini korban baru diambil keterangannya dan visum et repertum. Sementara terhadap tersangka nanti akan dilakukan pemanggilan sebagaimana lazimnya. (mtc/int)