SUNGGUH miris tragedi yang dialami VAH. Murid SD yang masih berusia 9 tahun ini sudah tiga kali mendapat perlakuan tidak senonoh dari tetangganya berinisial RT (36), seorang pria yang sudah memiliki dua anak.
Dan, pada akhirnya perlakuan itu diketahui orangtua VAH. Perbuatan itu langsung dilaporkan ke polisi dan akhirnya RT diamankan dan ditahan sebagai tersangka sejak Senin (7/11).
‘’Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian itu sudah berulangkali. Tersangka RT telah menyetebuhi korban sebanyak tiga kali, yaitu pada Desember 2015, September 2016 dan terakhir pada Selasa (1/11),” tutur Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian SH yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Manson Nainggolan SH di ruang kerjanya, Selasa (8/11).
Diterangkan, setiap kali tersangka menyetubuhi korban, yaitu dengan menunggu korban sepulang sekolah. Selanjutnya, korban langsung dicegat dan ditangkap, kemudian digendong ke rumah tersangka di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
‘’Di rumah, korban diikat dan disetubuhi. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain dan memberikan uang Rp3 ribu kepada korban,” terangnya.
Dijabarkan, kejadian pertama kali, saat itu korban pulang dari sekolah. Sedangkan RT sudah menunggu di depan rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Saat itu, pelaku memanggil korban dan awalnya korban tidak mau. Pelaku kemudian mengejar dan menangkapnya. Selanjutnya dibawa ke kamarnya dengan cara membekap mulut korban dan melakukan percabulan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, RT mengancam korban agar jangan memberitahukan perbuatan itu kepada orangtuanya lalu diberikan uang. Berselang setahun kemudian, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama sekira 1 September 2016.
“Aksi ini kemudian dilakukan lagi 1 November 2016. Waktu itu pelaku mengancam akan membunuh bapak dan ibunya jika melakukan perbuatan itu,” katanya.
Pencabulan yang dilakukan tersangka selama ini selalu dirahasikan korban kepada orangtuanya. Kasus itu baru terungkap ketika ibu korban melihat celana dalam korban berdarah. Ibu korban yang mulai curiga menanyakan darah yang ada di celananya. Namun korban menjawab bahwa darah tersebut akibat kena paku saat main-main. Tak percaya dengan jawaban korban, ibunya langsung memeriksa ke bidan yang ada di desanya. Karena didesak terus, korban mengaku telah dicabuli pelaku.
Mengetahui perbuatan itu, tersangka dilaporkan ke Polres Tobasa. Dan dalam penyelidikan petugas, TR akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Tobasa. Kepadanya dijerat Pasal 81 subdider Pasal 82 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terkait kasus itu, RT sendiri belum bisa diwawancarai. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Mapolres Tobasa. (ft/ara)