sekira pukul 09.00 WIB. Anto diringkus karena kedapatan memiliki
sabu-sabu.
Informasi diproleh,pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pundak
ini merupakan warga Jalan Sekata, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai
Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Anto diringkus
petugas unit reskrim Polsek Teluk Nibung di Jalan Yossudarso, tepatnya di
turunan Titi Gantung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK didampingi Kapolsek
Teluk Nibung AKP Mulkan Daulay melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga
mengatakan, penangkapan Anto berawal dari informasi yang berkembang di
masyarakat.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, atas informasi itu
kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ujar
Sinulingga.
Dikatakan Sinulingga, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang
bukti berupa satu peket sabu seberat 0,19 gram.
“Saat pelaku diringkus, kita menemukan satu peket sabu-sabu
seberat 0,19 gram dari saku pelaku,” ucap Sinulingga.
Dikatakan Sinulingga saat ini tersangka masih dalam penyidikan guna
untuk proses hukum lebih lanjut dan dari mana pelaku mendapat barang haram
tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku mendekam di sel
tahanan Mapolsek Teluk Nibung dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor
35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya. (Mag02/syaf)