TANJUNGBALAI –Hingga, Kamis (24/11) penanganan kasus dugaan
korupsi pengadaan mesin pengolah sampah an-organik Rp1,8 miliar tahun anggaran
2015 masih mengambang. Meski sudah lebih setahun ditangani, namun pihak Polres
Tanjungbalai belum bisa menetapkan siapa tersangka.
korupsi pengadaan mesin pengolah sampah an-organik Rp1,8 miliar tahun anggaran
2015 masih mengambang. Meski sudah lebih setahun ditangani, namun pihak Polres
Tanjungbalai belum bisa menetapkan siapa tersangka.
Alasanya, pihak Polres Tanjungbalai masih meminta keterangan
para saksi. Padahal sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada indikasi
kerugian Rp470 juta dalam pengadaan mesin tersebut.
para saksi. Padahal sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada indikasi
kerugian Rp470 juta dalam pengadaan mesin tersebut.
Itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan
SIK MHum yang dihubungi melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga. Sinulingga
membantah, pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin an-organik
tersebut terancam mangkrak.
SIK MHum yang dihubungi melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga. Sinulingga
membantah, pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin an-organik
tersebut terancam mangkrak.
Katanya, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan
pengusutan dan sedang menunggu kedatangan saksi ahli dari Politeknik Medan.
pengusutan dan sedang menunggu kedatangan saksi ahli dari Politeknik Medan.
“Tak betul itu jika ada yang bilang pengusutannya akan mangkrak atau
mentok. Soalnya, sampai saat ini pengusutan masih terus dilakukan dan sedang
menunggu keterangan saksi ahli dari Polteknik Medan,” ujar Sinulingga.
Sementara Kepala Kantor Inspektorat Kota Tanjungbalai,
Samsul Bahri kepada sejumlah wartawan mengakui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Sumatera Utara telah menyatakan adanya temuan yang berpotensi
menimbulkan kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin pengolah sampah an-organik
tersebut.
Samsul Bahri kepada sejumlah wartawan mengakui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Sumatera Utara telah menyatakan adanya temuan yang berpotensi
menimbulkan kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin pengolah sampah an-organik
tersebut.
Katanya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP), BPK
menemukan potensikerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp470 jutaan.
menemukan potensikerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp470 jutaan.
“Potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp470
jutaan dan yang telah dicicil oleh rekanan baru sekitar Rp25 juta. Indikasi
kerugian negara seperti itu karena barangnya ada yang rakitan, sehingga
tak bisa dihitung,” ujar Samsul Bahri.
jutaan dan yang telah dicicil oleh rekanan baru sekitar Rp25 juta. Indikasi
kerugian negara seperti itu karena barangnya ada yang rakitan, sehingga
tak bisa dihitung,” ujar Samsul Bahri.
Terpisah, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch
(ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang menilai penanganan kasus tersebut
lambat dan terancam mangkrak di Polres Tanjungbalai.
(ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang menilai penanganan kasus tersebut
lambat dan terancam mangkrak di Polres Tanjungbalai.
“Melihat lamanya proses pengusutan yang dilakukan oleh
penyidik, besar kemungkinan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah
sampah an-organik tersebut akan mangkrak atau mentok tanpa kepastian. Soalnya,
pengusutan terhadap kasus tersebut sudah hampir setahun dan indikasi kerugian
negaranya sudah jelas, akan tetapi, pihak penyidik tidak juga berani menetapkan
tersangkanya,” ujar Jaringan Sihotang.
penyidik, besar kemungkinan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah
sampah an-organik tersebut akan mangkrak atau mentok tanpa kepastian. Soalnya,
pengusutan terhadap kasus tersebut sudah hampir setahun dan indikasi kerugian
negaranya sudah jelas, akan tetapi, pihak penyidik tidak juga berani menetapkan
tersangkanya,” ujar Jaringan Sihotang.
Menurut Jaringan Sihotang, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah
an-organik tersebut sudah ditangani penyidik sejak awal tahun 2016 lalu. Proyek
pengadaan mesin berbiaya sekitar Rp1,8 miliar tersebut mencuat, karena hingga
saat ini, mesin pengolah sampah an-organik itu belum dapat berfungsi dan
dibiarkan terlantar di lokasi TPA di Jalan M Nur Ujung, Kota Tanjungbalai.
(ck5/syaf/ma/int)