TANJUNGBALAI – Setelah menjalani proses pengusutan yang cukup panjang, akhirnya
kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tanjungbalai
Tahun Anggaran (TA) 2013 mulai mengerucut. Saat ini, pihak Polres Tanjungbalai
sudah koordinasi dengan Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai.
“Kasus masih terus kita tangani hingga saat ini. Terakhir, kita juga telah
melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian
mengkoordinasikannya ke Sekretaris DPRD. Jadi, sekarang kita sedang menunggu
perkembangan kasusnya setelah dikoordinasikan oleh BPK ke Sekretaris DPRD
sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan oleh BPK,” ujar Kapolres
Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK MHum kepada koran ini, Selasa (2/11).
Hal itu juga dibenarkan oleh M Yunus, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai saat
ditemui koran ini secara terpisah. Katanya, pihaknya diminta oleh BPK untuk
mengevaluasi kembali keabsahan dari setiap perjalanan dinas DPRD yang diduga
melakukan penyimpangan anggaran.
“Benar, kita saat ini diberikan kesempatan untuk mengkonfrontir kembali
keabsahan dari setiap perjalanan dinas DPRD selama tahun 2013 yang diduga telah
terjadi penyimpangan. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya kita kembalikan kepada
penyidik untuk menindaklanjutinya,” ujar M Yunus.
Keterangan lain yang diperoleh koran ini dari sumber yang layak dipercaya di
Polres Tanjungbalai mengatakan, setelah dikoordinasikan dengan BPK, pihaknya
telah meminta kepada Sekretaris DPRD untuk membuktikan keabsahan dari
perjalanan dinas yang dilakukan selama tahun anggaran 2013. Alasannya, karena
selama ini yang mengatur transportasi dalam setiap perjalanan dinas DPRD adalah
Sekretaris DPRD.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan korupsi
perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 ini
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2014 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota
Tanjungbalai Tahun 2013. Dimana dalam LHP tersebut ditemukan adanya penggunaan
SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai yang jumlahnya diperkirakan
mencapai Rp3 miliar lebih. (ck-5/syaf)
perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 ini
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2014 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota
Tanjungbalai Tahun 2013. Dimana dalam LHP tersebut ditemukan adanya penggunaan
SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai yang jumlahnya diperkirakan
mencapai Rp3 miliar lebih. (ck-5/syaf)
Teks foto
Kapolres Tanjungbalai AKBD Ayep Wahyu Gunawan saat
memberikan keterangan pers baru-baru ini. (dok)
memberikan keterangan pers baru-baru ini. (dok)