Informasi diperoleh penangkapan itu bermula saat petugas Patroli Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Teluk Nibung melakukan penyisiran diperairan Tanjung Jumpul. Saat itu tim patroli BC melihat 2 kapal bermotor diduga membawa barang ilegal.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzy melalui Kasi P2 Muhammad Firdaus membenarkan hal tersebut. Dikataknya, 2 kapal penyelundup tersebut yakni KM Intan GT 5 no 1487/PHBS7D dan kapal tanpa nama.
“Awalnya kita mendapat informasi dari inteljen diduga terdapat kapal yang mengangkut barang selundupan dari luar negeri di perairan Tanjung Jumpul. Atas informasi tersebut Tim patroli BC 1508 dan BC 15031 bergerak menuju perairan Tanjung Jumpul. dan pada pukul 02.00 WIB Tim patroli BC 1508 melihat kapal bermotor diduga membawa barang ilegal,” kata Firdaus.
Selanjutnya, petugas memberikan peringatan kepada kapal tersebut untuk berhenti, namun peringatan itu tidak dihiraukan. Sebaliknya kapal melaju kencang menuju pinggir pantai hingga kandas diperairan dangkal dan anak buah kapal (ABK) tersebut lompat melarikan diri ke hutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan Tim patroli BC1508 menemukan sebanyak 41 buah balpress asal luar negeri,” ujar Firdaus.
Setelah itu, saat bersamaan Tim patroli BC 15031 juga melihat perahu mencurigakan yang sedang kandas, petugaspun mendekati kapal itu dan dua ABK dari kapal tersebut juga melompat ke air menuju hutan bakau.
“Setelah kita periksa kapal tersebut diketahui bernama KM Intan GT.5 No 1487/phbs7.d, dan diatasnya ditemukan 4 orang pria yang merupakan TKI ilegal dari Malaysia serta barang-barang sparepart mobil berupa kap mesin, dan atap mobil sedan. Selanjutnya petugas Bea Cukai langsung menggiring dua kapal tersebut ke dermaga Pelabuhan Teluk Nibung dan dibongkar,” katanya
Sementra keempat TKI yang diamankankan yakni Nanda, Tyson Manurung, Enrik, Ahmad Hanfi serta Syafrizal Nasution warga Tanjungbalai,” tandasnya. (mag02/syaf)