TANJUNGBALAI– Berdalih karena tidak mempunyai pekerjaan tetap membuat
Zulfaisal Alias Injek alias Wak Lelek alias Debot (39) dan rekannya
Zakaria Sitorus alias Jek (22) nekad mengedar sabu. Kini keduanya mendekam di
sel tahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi diperoleh, Senin (28/11), penangkapan kedua tersangka bermula saat
polisi mendapat informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Cucok Rowo,
Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Mendapat informasi tersebut petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai lalu
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Debot yang merupakan
warga Jalan Sei Buluh, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang
Raso, KotaTanjungbalai.
Selanjutnya setelah menangkap Debot, polisi melakukan penyelidikan
lebih lanjut dan berhasil meringkus rekan pelaku yakni Zakaria
Sitorus alias Jek yang merupakan warga Jalan Baru.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP
MHD Yunus Taringan SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka
berdasarkan laporan masyarakat.
“Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan
ada transaksi sabu. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Debot dengan barang bukti sabu
seberat 2,18 gram,” ujar Tarigan.
Setelah pelaku tertangkap, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih
lanjut dan berhasil menangkap rekan pelaku Jek.
“Berdasarkan penyelidikan dari tersangka Debot, sabu tersebut diperoleh
dari rekannya Jek dan kita pun mengamankan Jek,” terang Tarigan.
Dikatakannya, saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut
guna mengungkap jaringan para pelaku.
“Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112
Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Tarigan.
Sementara kedua tersangka yang dimintai keterangannya awak media ini
mengaku nekad menjual sabu karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Gak ada kerjaan kami bang makanya jual sabu,” kata keduanya.
(Mag02/syaf/ma/int)