JAKARTA-Setelah
mengamati hasil rekaman pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama 48
menit, ahli bahasa menilai Ahok benar telah melakukan penistaan agama.
mengamati hasil rekaman pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama 48
menit, ahli bahasa menilai Ahok benar telah melakukan penistaan agama.
Gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dilaksanakan
do Mabes Polri, Selasa (15/11) diisi dengan penayangan video penuh pidato di
Kepulauan Seribu.
do Mabes Polri, Selasa (15/11) diisi dengan penayangan video penuh pidato di
Kepulauan Seribu.
Salah satu ahli bahasa, Neno Warisman menjelaskan, proses
gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tanpa
ada tanya jawab. Melainkan hanya ringkasan saja.
gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tanpa
ada tanya jawab. Melainkan hanya ringkasan saja.
“Berlangsung hanya ringkasan-ringkasan saja belum
berlangsung dialog,” kata Neno di Mabes Polri, Selasa (15/11).
berlangsung dialog,” kata Neno di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Lalu, baru dilakukan penayangan rekaman video Ahok saat
berada di Kepulauan Seribu. Menurut Neno, dari situ telah mendapatkan poin soal
penistaan agama.
berada di Kepulauan Seribu. Menurut Neno, dari situ telah mendapatkan poin soal
penistaan agama.
“Sayang waktunya selama 48 menit agak ngantuk juga melihat
videonya, setelah ditayangkan, dari ahli bahasa kita betul-betul temukan secara
bahasa maupun niat itu bisa dibuktikan dari bahasa bahwa memang terjadi
penistaan, itu bukan omong kosong itu benar,” tegasnya.
videonya, setelah ditayangkan, dari ahli bahasa kita betul-betul temukan secara
bahasa maupun niat itu bisa dibuktikan dari bahasa bahwa memang terjadi
penistaan, itu bukan omong kosong itu benar,” tegasnya.
Sementara Kepala Bareskrim Polri
Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama
yang dituduhkan kepada Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok disebut terbuka karena melibatkan pihak
luar.
Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama
yang dituduhkan kepada Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok disebut terbuka karena melibatkan pihak
luar.
Tugas mereka hanya mengawasi, bukan dimintai keterangan.
Adapun pelaksanaan gelar perkara tetap tertutup dari sorotan media.
Adapun pelaksanaan gelar perkara tetap tertutup dari sorotan media.
“Gelar perkara penyelidikan secara terbuka terbatas
dengan menghadirkan pihak terlapor dengan ahlinya. Kemudian, juga ada ahli yang
ditunjuk penyidik sendiri,” ujar Ari.
dengan menghadirkan pihak terlapor dengan ahlinya. Kemudian, juga ada ahli yang
ditunjuk penyidik sendiri,” ujar Ari.
Gelar perkara dimulai dengan penyampaian hasil penyelidikan
oleh tim penyelidik kasus Ahok.
oleh tim penyelidik kasus Ahok.
Penyelidik juga memperlihatkan sejumlah bukti, salah satunya
video yang diunggah di YouTube.
video yang diunggah di YouTube.
“Penyelidik juga memutarkan videonya,” kata Ari.
Penyelidik juga membacakan poin penting dari hasil
permintaan keterangan para saksi dan ahli. Selama proses penyelidikan, sekitar
40 saksi dan ahli dimintai keterangannya.
permintaan keterangan para saksi dan ahli. Selama proses penyelidikan, sekitar
40 saksi dan ahli dimintai keterangannya.
Para ahli tersebut juga
dihadirkan dalam gelar perkara hari ini.
dihadirkan dalam gelar perkara hari ini.
“Dari kita, penyelidik, menghadirkan lima ahli,” kata dia.
Pelapor dalam kasus ini sebenarnya ada 13 orang.
Namun, hanya lima
yang diundang sebagai perwakilan karena semuanya dianggap memiliki gugatan yang
sama.
yang diundang sebagai perwakilan karena semuanya dianggap memiliki gugatan yang
sama.
Para ahli kemudian memberi
tanggapannya atas poin-poin laporan tersebut sesuai dengan keahliannya, yakni
dari segi bahasa, pidana, dan agama.
tanggapannya atas poin-poin laporan tersebut sesuai dengan keahliannya, yakni
dari segi bahasa, pidana, dan agama.
“Nanti dari pihak terlapor menyimak dan memberi
keterangan tambahan ataupun koreksi atau bukti tambahan yang disampaikan pada
penyelidik,” kata Ari.
keterangan tambahan ataupun koreksi atau bukti tambahan yang disampaikan pada
penyelidik,” kata Ari.
Setelah itu, segala sesuatu yang disampaikan dalam gelar
perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyidik. Ari mengatakan,
nantinya penyidik berhak menyimpulkan apakah perkara ini bisa ditingkatkan
statusnya ke penyidikan atau tidak.
perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyidik. Ari mengatakan,
nantinya penyidik berhak menyimpulkan apakah perkara ini bisa ditingkatkan
statusnya ke penyidikan atau tidak.
“Kemudian dilaksanakan perumusan untuk merekomendasi
kepada penyidik apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan
penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana, maka dianggap selesai,” kata
Ari.
kepada penyidik apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan
penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana, maka dianggap selesai,” kata
Ari.
Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada
Rabu (16/11) atau Kamis (17/11). (kmc/int)
Rabu (16/11) atau Kamis (17/11). (kmc/int)