Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil
Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk untuk hadir di persidangan, Kamis tanggal 1
Desember 2016. Kedatangan Syarfi untuk memberikan penjelasan di pengadilan
terkait Kasus dugaan korupsi pada pembangunan rusunawa di Kota Sibolga Tahun
Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 6,8 miliar.
Hal itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga dalam
menangani perkara untuk dua terdakwa yakni Adely Lis alias Juli selaku Direktur
PT Putra Ali Sentosa dan Januar Efendy Siregar selaku mantan Plt Kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Rabu (30/11).
memerintahkan JPU Netty Silaen untuk memanggil Walikota Sibolga sebagai saksi
dan memberikan penjelasan di persidangan.
“Sidang yang dilanjutkan pada Kamis tanggal 1 Desember mendatang supaya
saksi Syarfi Hutauruk dihadirkan,” pungkas hakim Parlindungan Sinaga
kepada JPU Netty.
menjadi saksi pamungkas pada perkara tersebut.
menghadirkan satu ahli untuk dimintai keterangannya pada sidang, Selasa (6/12)
mendatang. Usai sidang, JPU Netty menyebutkan, pemanggilan Syarfi untuk sidang
berikutnya merupakan pemanggilan ketiga setelah sebelumnya batal hadir karena
berhalangan.
“Kami sudah layangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan, kami harapkan
bisa hadir,” sebut jaksa wanita dari Kejatisu itu. Jika kembali tidak
hadir pada panggilan ketiga, Netty mengaku tidak bisa berbuat banyak.
“Kami hanya bisa berharap dia (Syarfi) hadir,” ungkapnya.
Keuangan Pemko Sibolga, Indra Sakti Ritonga sebagai saksi. Dalam keterangannya,
Indra menjelaskan, untuk tanah seluas 7.171 meter persegi seharga Rp6,8 miliar
tersebut dilakukan pembayaran sebanyak dua kali.
“Tahap pertama dikirimkan Rp1,425 miliar dari Rp1,5 miliar setelah
dipotong pajak Rp75 juta. Tahap kedua ditransfer sejumlah Rp5.046.827.500 ke
rekening Bank Sumut Cabang Sibolga setelah dipotong pajak Rp265.622.500,”
jelasnya. (syaf)