TANJUNGBALAI– Tiga Kelurahan di kawasan Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota
Tanjungbalai rawan penyalahgunaan narkoba. Ketiga kelurahan tersebut yakni
Kelurahan Matahalasan, Tanjungbalai Kota III dan Tanjungbalai Kota IV.
Hal itu diungkapkan Kepala Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai
AKBP Saharuddin Bangko ketika melaksanakan Rapat Kerja Pemetaan Daerah Rawan
Narkoba di Aula Kantor Camat Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kamis (24/11) yang
dihadiri lurah, seketaris lurah, kepling, Babinkamtibmas, LPM, BKN, penggiat anti
narkoba di wilayah tersebut.
Dikatakan Bangko, tiga kelurahan tersebut dinyatakan rawan narkoba
berdasarkan penanganan kasus serta tindak
pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut yang hingga saat
ini terbilang tinggi dari kelurahan lain di Kota Tanjungbalai.
“Untuk itu diadakan pemetaan daerah rawan narkoba ini
agar masyarakat serta jajaran pemerintah setempat, baik lurah, seklur, kepling,
Babinkamtibmas, LPM, BKN, penggiat anti narkoba agar dapat mendeteksi
dini penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia juga berharap, melalui rapat kerja pemetaan daerah rawan narkoba ini, BNN
dapat terbantu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan dapat dilakukan
pendeteksian, penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Dengan mengetahui hal ini mudah-mudahan masyarakat dapat
mengawasi, membentengi dan dapat melaporkan penyalahgunaan narkoba ke BNN dalam
melaksanakan peranannya membantu BNN melaksanakan Program P4GN (Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba),” kata Bangko. (Mag02/syaf/ma/int)