JAKARTA – Hasil verifikasi dan validasi pendaftaran ulang pegawai negeri sipil secara online (e-PUPNS) yang dilakukan BKN, per 4 November 2016 menunjukkan sebanyak 601 PNS tidak diakui instansinya alias ilegal.
Sebelumnya, per 27 Oktober 2016, terdapat 1.080 data PNS yang simpang siur.
“Setelah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS telah clear statusnya. Sedangkan 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansi asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Heru Purwaka, Jumat (18/11).
Menindaklanjuti hal ini, lanjutnya, BKN telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan daftar gaji yang dikelola oleh Kemenkeu. Namun, hingga kini proses rekonsiliasi masih terus berjalan.
“Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan bisa memperjelas status data 601 PNS tersebut,” ucapnya.
Dikatakan, jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh pemerintah, BKN akan mengkonfirmasi kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut.
Sebaliknya, bila Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia.
Heru memperkirakan, ?kemungkinan tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena sejumlah hal seperti PNS bersangkutan sudah berstatus tidak aktif sebagai PNS, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena tindak pidana tetapi kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN.Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terupdatenya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar PUPNS.
Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui data PNS di turunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS. Namun hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya. (esy/jpnn/int)