TANJUNGBALAI –Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH diminta
bertindak tegas terhadap dua oknum petugas pemadam kebakaran yang terlibat
penyalahgunaan narkoba. Dengan diberinya sanksi rehab jalan, menunjukkan bahwa
walikota berlaku tidak adil. Karena beberapa waktu lalu, 18 pegawai PDAM Tirta
Kualo Tanjungbalai dipecat karena terbukti memakai narkoba sesuai hasil tes
urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai.
bertindak tegas terhadap dua oknum petugas pemadam kebakaran yang terlibat
penyalahgunaan narkoba. Dengan diberinya sanksi rehab jalan, menunjukkan bahwa
walikota berlaku tidak adil. Karena beberapa waktu lalu, 18 pegawai PDAM Tirta
Kualo Tanjungbalai dipecat karena terbukti memakai narkoba sesuai hasil tes
urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai.
Para karyawan
dan tenaga honor PDAM Tirta Kualo yang dipecat akibat terbukti positif
menggunakan narkoba, menilai sanksi rehab rawat jalan yang dijatuhkan kepada
kedua petugas pemadam kebakaran yang terbukti memakai narkoba tidak adil.
dan tenaga honor PDAM Tirta Kualo yang dipecat akibat terbukti positif
menggunakan narkoba, menilai sanksi rehab rawat jalan yang dijatuhkan kepada
kedua petugas pemadam kebakaran yang terbukti memakai narkoba tidak adil.
Alasanya, saat
mereka terbukti memakai narkoba sesuai hasil tes urine yang dilakukan BNNK
Tanjungbalai, saat itu walikota langsung memberikan sanksi pemecatan terhadap
mereka.
mereka terbukti memakai narkoba sesuai hasil tes urine yang dilakukan BNNK
Tanjungbalai, saat itu walikota langsung memberikan sanksi pemecatan terhadap
mereka.
“Ini jelas
nggak adil. Kenapa kami yang terbukti memakai narkoba saat dilakukan tes urine
oleh BNNK langsung dipecat, sementara kedua petugas pemadam kebakaran itu hanya
diberi sanksi rehab jalan,” kata mantan pegawai PDAM yang minta namanya
dirahasiakan.
nggak adil. Kenapa kami yang terbukti memakai narkoba saat dilakukan tes urine
oleh BNNK langsung dipecat, sementara kedua petugas pemadam kebakaran itu hanya
diberi sanksi rehab jalan,” kata mantan pegawai PDAM yang minta namanya
dirahasiakan.
Bahkan
menurutnya, mereka sudah mengadu ke DPRD dan memohon keadilan terkait pemecatan
mereka, namun tetap saja mereka dipecat. Anehnya, saat dua petugas pemadam
kebakaran terbukti memakai narkoba mereka hanya diberi sanksi rehab jalan.
menurutnya, mereka sudah mengadu ke DPRD dan memohon keadilan terkait pemecatan
mereka, namun tetap saja mereka dipecat. Anehnya, saat dua petugas pemadam
kebakaran terbukti memakai narkoba mereka hanya diberi sanksi rehab jalan.
“Nah mereka
ditangkap di suatu tempat, hanya saja saat itu tidak ada barang bukti. Tapi
hasil tes urine yang dilakukan BNNK mereka memakai narkoba. Kenapa mereka nggak
dipecat. Sementara kami yang tidak ada ditangkap BNNK atau polisi. Hanya saja
saat dilakukan tes urine kepada pegawai PDAM kami dinyatakan terbukti memakai
narkoba dan langsung dipecat. Apakah ini adil,” katanya di amini para mantan
pegawai PDAM lainnya.
ditangkap di suatu tempat, hanya saja saat itu tidak ada barang bukti. Tapi
hasil tes urine yang dilakukan BNNK mereka memakai narkoba. Kenapa mereka nggak
dipecat. Sementara kami yang tidak ada ditangkap BNNK atau polisi. Hanya saja
saat dilakukan tes urine kepada pegawai PDAM kami dinyatakan terbukti memakai
narkoba dan langsung dipecat. Apakah ini adil,” katanya di amini para mantan
pegawai PDAM lainnya.
Terpisah, Walikota Tanjungbalai diminta untuk bertindak
tegas atas dua oknum petugas pemadam kebakaran yang terbukti memakai narkoba.
tegas atas dua oknum petugas pemadam kebakaran yang terbukti memakai narkoba.
“Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai khususnya
Walikota Tanjungbalai M Syahrial harus menindak tegas seluruh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) maupun tenaga honor yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Sanksinya mulai dari pemberhentian sementara sampai kepada sanksi terberat
berupa pemberhentian dari PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53
Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS,” ujar Ketua Dewan Penasehat
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) Kota
Tanjungbalai Asfi Kelana, Selasa (8/11).
Walikota Tanjungbalai M Syahrial harus menindak tegas seluruh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) maupun tenaga honor yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Sanksinya mulai dari pemberhentian sementara sampai kepada sanksi terberat
berupa pemberhentian dari PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53
Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS,” ujar Ketua Dewan Penasehat
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) Kota
Tanjungbalai Asfi Kelana, Selasa (8/11).
Menurut Asfi Kelana, dalam upaya pemberantasan narkoba, pemerintah secara
Nasional telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan Pemko
Tanjungbalai sudah beberapa kali melakukan tes narkoba guna mengetahui pasti
ada tidaknya pegawai yang memakai narkoba.
“Oleh karena itu, Pemko Tanjungbalai harus memberikan
tindakan tegas terhadap seluruh jajarannya baik PNS maupun tenaga honor yang
terlibat narkoba. Berat ringannya sanksi, tergantung jenis pelanggarannya,” ucap
Asfi Kelana.
tindakan tegas terhadap seluruh jajarannya baik PNS maupun tenaga honor yang
terlibat narkoba. Berat ringannya sanksi, tergantung jenis pelanggarannya,” ucap
Asfi Kelana.
Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai Nursyahruddin
SE. Katanya, sanksi bagi PNS yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu dapat
diberikan sanksi teguran sampai sanksi berat berupa pemecatan.
“Namun, bagi PNS yang terlibat narkoba, harus ditambah
dengan upaya rehabilitasi agar aparaturnya bisa melepaskan diri dari jeratan
narkoba. Nasib negeri ini sudah sangat memprihatinkan akibat narkoba, mereka
yang seharusnya mengabdi untuk Negara, malah melakukan hal yang tidak wajar,”
ujar Nursyahruddin.
dengan upaya rehabilitasi agar aparaturnya bisa melepaskan diri dari jeratan
narkoba. Nasib negeri ini sudah sangat memprihatinkan akibat narkoba, mereka
yang seharusnya mengabdi untuk Negara, malah melakukan hal yang tidak wajar,”
ujar Nursyahruddin.
Seperti diketahui, tertangkapnya dua orang pegawai pemadam
kebakaran Kota Tanjungbalai baru-baru ini karena memakai narkoba, telah menjadi
sorotan masyarakat. Tidak jelas apa alasannya, sehingga kedua pegawai ini nekat
menggunakan barang haram tersebut.
kebakaran Kota Tanjungbalai baru-baru ini karena memakai narkoba, telah menjadi
sorotan masyarakat. Tidak jelas apa alasannya, sehingga kedua pegawai ini nekat
menggunakan barang haram tersebut.
Walaupun telah terbukti memakai narkoba dan direhabilitasi,
namun kedua orang petugas pemadam kebakaran Kota Tanjungbalai tidak dikenakan
sanksi. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kota Tanjungbalai H Mahdin Siregar SH kepada koran ini, Senin (7/11).
namun kedua orang petugas pemadam kebakaran Kota Tanjungbalai tidak dikenakan
sanksi. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kota Tanjungbalai H Mahdin Siregar SH kepada koran ini, Senin (7/11).
“Benar, baru-baru ini ada dua orang petugas pemadam
kebakaran yang berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)
Tanjungbalai karena memakai narkoba. Namun, karena tidak ditemukan barang
bukti, oleh BNNK Tanjungbalai, keduanya hanya dikenakan rehabilitasi rawat
jalan,” ujar Mahdin Siregar.
kebakaran yang berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)
Tanjungbalai karena memakai narkoba. Namun, karena tidak ditemukan barang
bukti, oleh BNNK Tanjungbalai, keduanya hanya dikenakan rehabilitasi rawat
jalan,” ujar Mahdin Siregar.
Pada kesempatan itu, Mahdin Siregar juga mengakui, bahwa
kedua petugas pemadam kebakaran itu, satu orang adalah pegawai negeri sipil
(PNS) dan satu orang lagi adalah tenaga kontrak, hingga saat ini masih aktif bertugas.
Katanya, karena telah dikenakan sanksi rehabilitasi rawat jalan oleh BNNK
Tanjungbalai, maka Pemko Tanjungbalai tidak menjatuhkan sanksi terhadap kedua
petugas pemadam kebakaran itu.
kedua petugas pemadam kebakaran itu, satu orang adalah pegawai negeri sipil
(PNS) dan satu orang lagi adalah tenaga kontrak, hingga saat ini masih aktif bertugas.
Katanya, karena telah dikenakan sanksi rehabilitasi rawat jalan oleh BNNK
Tanjungbalai, maka Pemko Tanjungbalai tidak menjatuhkan sanksi terhadap kedua
petugas pemadam kebakaran itu.
Sayangnya, dengan alasan telah mendapat hukuman dari BNNK,
Mahdin Siregar menolak untuk mengungkapkan identitas dari kedua bawahannya itu.
Namun demikian, informasi yang diperoleh koran ini mengatakan, kedua petugas
pemadam kebakaran tersebut adalah Bul alias HA dan AF. (ck-5/syaf)
Mahdin Siregar menolak untuk mengungkapkan identitas dari kedua bawahannya itu.
Namun demikian, informasi yang diperoleh koran ini mengatakan, kedua petugas
pemadam kebakaran tersebut adalah Bul alias HA dan AF. (ck-5/syaf)