TANJUNGBALAI–Pasangan suami istri ZF (51) dan DA
(49) diamankan personel Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tanjungbalai,
Rabu (23/11). Keduanya diringkus petugas dari kediamanya di Kompleks TPO,
Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota
Tanjungbalai. Di lokasi pengrebekan petugas menyita sabu-sabu seberat 27
gram.
(49) diamankan personel Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tanjungbalai,
Rabu (23/11). Keduanya diringkus petugas dari kediamanya di Kompleks TPO,
Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota
Tanjungbalai. Di lokasi pengrebekan petugas menyita sabu-sabu seberat 27
gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tanjungbalai
AKBP Saharunddin Banko mengatakan penangkapan terhadap pasutri itu berdasarkan
laporan masyarakat yang mengaku resah karena pelaku kerap mengedarkan
sabu-sabu.
AKBP Saharunddin Banko mengatakan penangkapan terhadap pasutri itu berdasarkan
laporan masyarakat yang mengaku resah karena pelaku kerap mengedarkan
sabu-sabu.
“Keduanya kita amankan berkat laporan masyarakat,yang
mengaku resah kerena pelaku kerap mengedarkan sabu-sabu,” kata Banko.
mengaku resah kerena pelaku kerap mengedarkan sabu-sabu,” kata Banko.
Dijelaskannya, selain menangkap keduanya, petugas berhasil
mengamankan barang bukti sebanyak 15 peket plastik klip bening berisikan
sabu-sabu dengan berat 27 gram, timbangan electrik, 54 plastik klip kosong yang
ditemukan di dalam kamar rumah tersangka.
mengamankan barang bukti sebanyak 15 peket plastik klip bening berisikan
sabu-sabu dengan berat 27 gram, timbangan electrik, 54 plastik klip kosong yang
ditemukan di dalam kamar rumah tersangka.
“Begitu kita geladah kediamanya, kita menemukan barang
bukti sabu di dalam kamar pelaku serta pintu belakang yang
sempat disembunyikan pelaku,” terang Bangko.
bukti sabu di dalam kamar pelaku serta pintu belakang yang
sempat disembunyikan pelaku,” terang Bangko.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Kantor BNNK
Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus didalami untuk diketahui barang
haram tersebut diperoleh serta mengungkap tersangka lainnya,”
ujarnya.
haram tersebut diperoleh serta mengungkap tersangka lainnya,”
ujarnya.
Dikatakan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan
pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Mag02/syaf/ma/int)
pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Mag02/syaf/ma/int)