TANJUNGBALAI– Diduga melakukan tindakan korupsi dengan manipulasi data,
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Tanjungbalai
dilaporkan ke Mapolres Tanjungbalai, Selasa (29/11).
Laporan tersebut disampaikan oleh aktivis Roemah Ra’jat yang diterima oleh
Kanit Tipikor Ipda T Simanjuntak didampingi Kasat Intelkam T Manurung.
Kepada awak koran ini, aktivis Roemah Ra’jat Raja Erwinsyah mengatakan,
mereka melapor Kadis Perindag karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang
dengan manipulasi data terkait kegiatan peningkatan kapasitas aparatur
yang dikerjakan dalam bentuk pelaksanaan outbond.
“Hasil investigasi kami, kegiatan tersebut berjalan satu hari dan
hanya sebagian pegawai yang hadir. Namun dalam pertanggung jawabannya
diseting sedemikian rupa sehingga disebutkan seluruh pegawai hadir dalam
kegiatan tersebut,” ujarnya.
Mirisnya lagi, dalam kegiatan tersebut ada eksodus pegawai dari dinas lain
dan beberapa orang yang bukan pegawai dinas perindag yang menjadi peserta.
“Dari sebagian yang ikut dalam kegiatan tersebut ada peserta yang bukan
pegawai dinas perindag,” ucapnya.
Dalam SPJ nya Kadis Perindag Tanjungbalai Rumondang SPd pun mempertanggung
jawabkan pencairan dana 100 persen, dengan nominal ratusan juta rupiah.
“Pertanggung jawabanya tidak sesuai dengan yang peruntukan sehingga
terjadi Mark up dan hal ini merupakan tindak pidana korupsi,” terang
Erwin.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasubbag Humas AKP
Y Sinulingga mengatakan, laporan aktivis Roemah Ra’jat tersebut telah diterima
dan akan dipelajari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan tersebut sudah kita terima dan akan kita pelajari
terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu Kadis Perindag Tanjungbalai Rumondang ketika coba ditemui
wartawan koran ini di kantornya tidak berhasil. Menurut pegawainya
Rumondang tidak berada ditempat karena ada urusan dinas. Terkait persoalan
tersebut mereka tidak dapat memberi keterangan.
“Kadis berada di luar ada urusan kerja, masalah itu langsung saja nanti
sama beliau kami tidak berwenang memberikan penjelasan,” kata para pegawai
Disperindag yang memohon namanya tidak dikorankan. (Mag02/syaf/ma/int)