Mayat Korban Digonikan lalu Dibuang ke Jembatan Sosa
MEDAN- Minggu 16 Oktober lalu,
warga Desa Ampolu, Kecamatan Sosa, geger, setelah penemuan mayat dalam goni di
bawah Jembatan Paya Kambing. Dan, belum genap sebulan setelah mayat bernama
Asiong itu ditemukan, kawanan pembunuhnya diringkus.
warga Desa Ampolu, Kecamatan Sosa, geger, setelah penemuan mayat dalam goni di
bawah Jembatan Paya Kambing. Dan, belum genap sebulan setelah mayat bernama
Asiong itu ditemukan, kawanan pembunuhnya diringkus.
Adalah Petugas Subdit
III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang membekuk dua tersangka pembunuhan
berencana dan pencurian. Motifnya, dendam.
III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang membekuk dua tersangka pembunuhan
berencana dan pencurian. Motifnya, dendam.
Informasi dihimpun, korban Hendrik alias Asiong (38), warga
negara asing, merupakan pengusaha penampung barang bekas di Jalan Siak/Leton II
II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau.
negara asing, merupakan pengusaha penampung barang bekas di Jalan Siak/Leton II
II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Dia dihabisi oleh tiga pelaku. Namun, polisi baru berhasil
meringkus dua tersangka; Amsarudin Siregar alias Regar (45), warga Pangkalan
Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan Usman Hakim Nasution
alias Usman (50), warga Jalan Mahang Raya, Blok B1, RT 004/RW 007, Kelurahan
Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Riau. Keduanya merupakan anak buah korban
yang bertugas mengumpulkan barang bekas.
meringkus dua tersangka; Amsarudin Siregar alias Regar (45), warga Pangkalan
Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan Usman Hakim Nasution
alias Usman (50), warga Jalan Mahang Raya, Blok B1, RT 004/RW 007, Kelurahan
Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Riau. Keduanya merupakan anak buah korban
yang bertugas mengumpulkan barang bekas.
Menurut Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah,
ketiga tersangka ditangkap dari lokasi tepisah. Pengungkapan kasus itu, bermula
dari penemuan mayat tersebut. Oleh polisi, kemudian melakukan penyelidikan.
ketiga tersangka ditangkap dari lokasi tepisah. Pengungkapan kasus itu, bermula
dari penemuan mayat tersebut. Oleh polisi, kemudian melakukan penyelidikan.
Upaya mereka disebut membuahkan hasil. “Tersangka
Amsarudin Siregar ditangkap di rumahnya, Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu,
Kabupaten Kampar Riau,” ujar Nurfallah didampingi Kabid Humas Kombes Pol
Rina Sari Ginting, Kamis (17/11) petang.
Amsarudin Siregar ditangkap di rumahnya, Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu,
Kabupaten Kampar Riau,” ujar Nurfallah didampingi Kabid Humas Kombes Pol
Rina Sari Ginting, Kamis (17/11) petang.
Berdasarkan pengakuan Amsarudin, polisi menemukan petunjuk
baru. Diperoleh tiga nama tersangka lainnya. “Usman dan Yodi Putra
(penadah barang-barang milik korban) juga berhasil kita tangkap. Satu lagi,
yang merupakan eksekutor Erwinsyah alias Erwin masih dalam pengejaran,”
tambah Fallah.
baru. Diperoleh tiga nama tersangka lainnya. “Usman dan Yodi Putra
(penadah barang-barang milik korban) juga berhasil kita tangkap. Satu lagi,
yang merupakan eksekutor Erwinsyah alias Erwin masih dalam pengejaran,”
tambah Fallah.
Kata Fallah, pembunuhan yang dilakukan oleh mereka bermotif
dendam. Sebab, tersangka sering dimarahi dan dimaki-maki. Selain itu, korban
juga sering menjelek-jelekan orangtua pelaku.
dendam. Sebab, tersangka sering dimarahi dan dimaki-maki. Selain itu, korban
juga sering menjelek-jelekan orangtua pelaku.
Bermula dari itu, pelaku kemudian merencanakan dan berniat
mengahabisi nyawa korban. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengajak tersangka
Usman, Yudi Putra dan Erwin melakukan pembunuhan terhadap korban pada 8 Oktober
2016 lalu. Sayangnya, rencana itu gagal.
mengahabisi nyawa korban. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengajak tersangka
Usman, Yudi Putra dan Erwin melakukan pembunuhan terhadap korban pada 8 Oktober
2016 lalu. Sayangnya, rencana itu gagal.
Lantaran gagal, para tersangka kembali melancarkan rencana
dan mencobanya. Tepat Sabtu (15/10) pukul 08.00 WIB, tersangka dan korban
berjanji untuk bertemu di Kedai Kopi Toss, Jalan Riau, Pekanbaru.
dan mencobanya. Tepat Sabtu (15/10) pukul 08.00 WIB, tersangka dan korban
berjanji untuk bertemu di Kedai Kopi Toss, Jalan Riau, Pekanbaru.
Kala itu, tersangka mengelabui korban kalau ada
barang-barang bekas di PT Permata Hijau Sawit (PHS).
barang-barang bekas di PT Permata Hijau Sawit (PHS).
Namun, korban tidak
diperbolehkan masuk ke pabrik tersebut. Padahal, barang-barang bekas tersebut
lumayan banyak.
diperbolehkan masuk ke pabrik tersebut. Padahal, barang-barang bekas tersebut
lumayan banyak.
Karena tak diperbolehkan padahal barang banyak, korban
semakin penasaran hingga akhirrnya tertarik. Alhasil, tersangka dan korban
sepakat untuk berangkat ke PT PHS.
semakin penasaran hingga akhirrnya tertarik. Alhasil, tersangka dan korban
sepakat untuk berangkat ke PT PHS.
Lantas, di salah satu warung di Desa Meranti, Kecamatan
Sosa, mobil yang kemudian mereka tumpangi berhenti untuk istirahat. Tepat pukul
02.00 WIB, mereka melanjutkan keesokan harinya.
Sosa, mobil yang kemudian mereka tumpangi berhenti untuk istirahat. Tepat pukul
02.00 WIB, mereka melanjutkan keesokan harinya.
Singkat cerita, saat mau melanjutkan perjalanan, tersangka
Usman berpura-pura mengatakan ban mobil sebelah kiri yang mereka tumpangi
kempes. Usman pun meminta dongkrak kepada korban. Sementara Usman mencari alat
untuk memukul korban.
Usman berpura-pura mengatakan ban mobil sebelah kiri yang mereka tumpangi
kempes. Usman pun meminta dongkrak kepada korban. Sementara Usman mencari alat
untuk memukul korban.
Setelah mendapatkan alat itu, Erwin yang melihat korban
tengah menunduk saat memperhatikan tersangka Usman memperbaiki mobil ban,
langsung memukulkan alat yang dipegangnya itu ke bagian belakang kepala korban.
Mendarat pukulan itu, korban langsung tersungkur dan tewas di tempat.
tengah menunduk saat memperhatikan tersangka Usman memperbaiki mobil ban,
langsung memukulkan alat yang dipegangnya itu ke bagian belakang kepala korban.
Mendarat pukulan itu, korban langsung tersungkur dan tewas di tempat.
“Mereka sudah pernah merencanakan pembunuhan, tapi
gagal. Dan yang terakhir ini baru berhasil,” sebut Nurfallah.
gagal. Dan yang terakhir ini baru berhasil,” sebut Nurfallah.
Melihat korbannya tak bernyawa, ketiga tersangka memasukkan
mayat korban ke karung goni yang ada di mobil tersebut. Selanjutnya, mayat
korban dibuang di bawah Jembatan Payah Kambing, Kecamatan Sosa.
mayat korban ke karung goni yang ada di mobil tersebut. Selanjutnya, mayat
korban dibuang di bawah Jembatan Payah Kambing, Kecamatan Sosa.
Usai membuang jasad korban, ketiga tersangka melanjutkan
perjalanan ke Sibuhuan, Palas, untuk menemui Yodi Putra.
perjalanan ke Sibuhuan, Palas, untuk menemui Yodi Putra.
Kepada Yodi Putra mobil L300 milik korban dijual, pada Kamis
(20/10). Sementara Yodi Putra, ditangkap petugas dua hari setelah Amsarudin
Siregar ditangkap petugas, pada Kamis (13/10) di kediamannya di Payakumbuh,
Sumatera Barat (Sumbar).
(20/10). Sementara Yodi Putra, ditangkap petugas dua hari setelah Amsarudin
Siregar ditangkap petugas, pada Kamis (13/10) di kediamannya di Payakumbuh,
Sumatera Barat (Sumbar).
Untuk tersangka Usman Hakim ditangkap petugas pada Senin
(14/11) November 2016 di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang
bukti.
(14/11) November 2016 di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang
bukti.
Antara lain, dua unit handphone merek Nokia, satu unit hape
merek Samsung, aspak besi, 4 karung goni, kemeja lengan pendek warna abu-abu, kaos warna
biru dan uang Rp900 ribu.
merek Samsung, aspak besi, 4 karung goni, kemeja lengan pendek warna abu-abu, kaos warna
biru dan uang Rp900 ribu.
“Ketiga tersangka, selain melakukan tindak pidana di
wilayah hukum (wilkum) Polsek Sosa, juga melakukan tindak pidana pencurian
dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Tersangka dikenakan
pasal berlapis, Pasal 340 subsidair 338 subsidair 365 ayat (4) Jo 55, 56
KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,”
jelas Nurfallah.
wilayah hukum (wilkum) Polsek Sosa, juga melakukan tindak pidana pencurian
dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Tersangka dikenakan
pasal berlapis, Pasal 340 subsidair 338 subsidair 365 ayat (4) Jo 55, 56
KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,”
jelas Nurfallah.
Sementara Amsarudin Siregar, otak pelaku pembunuhan
membenarkan pernyataan Kombes Pol Nurfallah.
membenarkan pernyataan Kombes Pol Nurfallah.
.
“Kami baru empat bulan kerja
sama dia (korban), tapi kasar kali cakapnya. Suka dimaki-makinya saya. Orangtua
saya dijelek-jelekannya. Siapa coba yang tak sakit hati kalau digitukan,”
ujar Amsarudin diamini tersangka lainnya, Usman Hakim Nasution. (yza/ted/smg/ma/int)
sama dia (korban), tapi kasar kali cakapnya. Suka dimaki-makinya saya. Orangtua
saya dijelek-jelekannya. Siapa coba yang tak sakit hati kalau digitukan,”
ujar Amsarudin diamini tersangka lainnya, Usman Hakim Nasution. (yza/ted/smg/ma/int)