TANJUNGBALAI -Seorang ibu rumah tangga bernama Dara (25) nekad menjual sabu
sabu. Namun naas Dara tertangkap petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin
(21/11). Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak
1.500 gram sabu-sabu dan 4.290 butir ekstasi.
Informasi diproleh dara merupakan warga Jalan Pulau Baru,
RT/RW 002/001, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Banko, Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau. Dari baru tiga hari mengontrak rumah di Kota Tanjungbalai, tepat
di Lingkungan III, Jalan Alwatoniah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,
Tanjungbalai.
RT/RW 002/001, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Banko, Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau. Dari baru tiga hari mengontrak rumah di Kota Tanjungbalai, tepat
di Lingkungan III, Jalan Alwatoniah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,
Tanjungbalai.
Senin (21/11) sekira pukul 16.00 WIB, ketika Dara akan
bertransaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 7,5, Desa Sei Lama. Kecamatan
Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Dara diringkus petugas sat narkoba.
bertransaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 7,5, Desa Sei Lama. Kecamatan
Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Dara diringkus petugas sat narkoba.
Di lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu
seberat 100 gram. Selanjutnya petugas kmelakukan pengeledahan di rumah
kontrakan Dara dan ditemukan sebanyak 14 paket sabu-sabu. Dimana satu peketnya
seberat 100 gram dan 9 paket narkotika jenis ekstasi berlogo F dan M
sebanyak 4.290 butir yang disimpan disebuah kotak besi di rumah kontrakan
tersebut.
seberat 100 gram. Selanjutnya petugas kmelakukan pengeledahan di rumah
kontrakan Dara dan ditemukan sebanyak 14 paket sabu-sabu. Dimana satu peketnya
seberat 100 gram dan 9 paket narkotika jenis ekstasi berlogo F dan M
sebanyak 4.290 butir yang disimpan disebuah kotak besi di rumah kontrakan
tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK didampingi Kasat Narkoba AKP
MHD Yunus Tarigan SH mengatakan, pengkapan Dara berawal saat petugas Sat
Narkoba mendapat informasi dari masyarakat. Mendindak lanjuti laporan tersebut
petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku ketika akan
bertransaksi.
“Begitu kita mendapat informasi kita melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tepat di Simpang Kawat, Jalan
Perintis Kemerdekaan KM 7,5, Desa Sei Lama. Dari penangkapan tersebut awalnya
petugas menemukan satu peket sabu-sabu dengan berat 100 gram yang dibungkus
pelaku dengan kertas colkat di dalam pelasktik,” Kata Ayep.
penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tepat di Simpang Kawat, Jalan
Perintis Kemerdekaan KM 7,5, Desa Sei Lama. Dari penangkapan tersebut awalnya
petugas menemukan satu peket sabu-sabu dengan berat 100 gram yang dibungkus
pelaku dengan kertas colkat di dalam pelasktik,” Kata Ayep.
Selanjutnya petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengeledah
rumah kontrakan pelaku dara dan ditemukan sebanyak 14 paket sabu-sabu di mana
satu peketnya seberat 100 gram dan 9 paket narkotika jenis ekstasi
berlogo F dan M sebanyak 4.290 butir.
rumah kontrakan pelaku dara dan ditemukan sebanyak 14 paket sabu-sabu di mana
satu peketnya seberat 100 gram dan 9 paket narkotika jenis ekstasi
berlogo F dan M sebanyak 4.290 butir.
“Setelah pelaku kita amankan, selanjutnya kita
melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku yang baru tiga hari ia
ditempati di lingkungan III, Jalan Alwatoniah Panca Karsa, Kelurahan Gading,
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” jelas Ayep.
melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku yang baru tiga hari ia
ditempati di lingkungan III, Jalan Alwatoniah Panca Karsa, Kelurahan Gading,
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” jelas Ayep.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka, ia disuruh seorang bandar
narkoba berinisial PG yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ia disuruh PG yang
saat ini masih dalam penyelidikan kita. Pelaku mengaku PG berjanji akan
mengurus suaminya yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan
kelas IIB Pulau Simardan Kota Tanjungbalai kerena kasus ilegal longing,”
terang Ayep.
saat ini masih dalam penyelidikan kita. Pelaku mengaku PG berjanji akan
mengurus suaminya yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan
kelas IIB Pulau Simardan Kota Tanjungbalai kerena kasus ilegal longing,”
terang Ayep.
Atas perbuatanya, pelaku dara dijerat dengan pasal 112 ayat
(2) Sub Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(2) Sub Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu pelaku Dara ketika diwawancarai awak media ini
mengakaui perbuatanya. Dara mengaku nekat melakukan hal tersebut demi suaminya
agar bebas dari penjara sesuai janji PG yang akan melepaskan suaminya dari
tahanan di Lembaga kelas IIB Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.
mengakaui perbuatanya. Dara mengaku nekat melakukan hal tersebut demi suaminya
agar bebas dari penjara sesuai janji PG yang akan melepaskan suaminya dari
tahanan di Lembaga kelas IIB Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.
“Jika aku melakukan hal tersebut (jual sabu) maka PG
berjanji akan mengurus kebebasan suami saya di lembaga kelas IIB Pulau Simardan
Kota Tanjungbalai,” ujar Dara singkat. (Mag02/syaf/ma/int)
berjanji akan mengurus kebebasan suami saya di lembaga kelas IIB Pulau Simardan
Kota Tanjungbalai,” ujar Dara singkat. (Mag02/syaf/ma/int)