TANJUNGBALAI-Terkait
penangkapan Yurika Indah Sari (33), wanita cantik yang membawa 198 butir
ekstasi usai berkunjung ke Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, razia pun digelar
pihak lapas di block tahanan wanita, Kamis (3/11).
Razia langsung
dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Pulau Simardan,
Antonius Barus. Penggeledahan pun langsung dilakukan ke kamar Santi (yang
sebelumnya berinisial S), namun tidak
ditemukan apa-apa. Kemudian razia juga dilakukan di kamar-kamar lainnya, juga
tidak ditemukan apa-apa.
“Begitu
kita mendapat informasi dari Kapolres bahwa ada salah seorang pengunjung yang
ditangkap di luar usai mengunjungi salah seorang warga binaan kita yang bernama
Santi, kita langsung tidak lanjuti
melakukan pemeriksaan dan pengeladahan di kamarnya, namun tidak ditemukan apa-apa,”
ujarnya.
Selain itu,
kata Barus, pihaknya juga memanggil Santi untuk dilakukan pemeriksaan
mendalam. Santi tidak mengakui perbuatan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya menyerahkan hal
tersebut kepihak Mapolres Tanjungbalai untuk mengusut kasus itu setuntas-
tuntasnya. “Jika ada pihak pegawai atau pun warga binaan yang terlibat, kami
serahkan ke Polres. Kami tegas dalam penindakan permaslahan narkoba ini,” tandasnya.
Pengawasan
Berada di balik
jeruji besi sepertinya tidak membuat para gembong narkoba berhenti untuk
mengedarkan bisnis haramnya. Contohnya, pada Selasa (1/11) kemarin, seorang
pengunjung wanita bernama Yurika Indah Sari (33) membawa 198 butir ekstasi
dibekuk petugas Satnarkoba Mapolres Tanjungbalai.
Pengakuan dari
wanita kependudukan Dusun Peunaron Sejahtera, Kelurahan Peunaron Lama,
Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
yang telah berdomisili di Tembung, Kecamatan Percut Setuan ini, ia dititipi
ekstasi tersebut dari kakaknya berinisial S yang merupakan warga binaan
lembagan permasyarakatan (lapas) Kelas IIB Pulau Simardan karena perkara
narkotika. Dan hal tersebut telah kedua kalinya ia lakukan dengan modus
bertamu, lalu dititip narkotika yang disembunyikan di dalam jelana jeans.
Diduga hal
tersebut terjadi karena lemahnya sistem pengawasan terhadap para pengunjung
yang keluar masuk ke dalam Lapas. Hal tersebut tidak dibantah pihak Lapas Kelas
II B Pulau Simardan.
Menurut Kalapas,
Antonius Barus yang ditemui usai melakukan razia di blok wanita, pihaknya tetap melakukan
pengawasan terhadap para pengunjung yang masuk dengan baik. Namun ketika tamu
atau pengunjung keluar, yang diperiksa hanya dicurigai saja. Ini karena
keterbatasan petugas.
“Kalau untuk
sop pengunjungan petugas P2U, hanya berjumlah 1 orang, pengeledahan 2
orang ditambah dengan TNI 2 orang. Jadi penggeledahan orang yang
masuk ke dalam benar-benar kita lakukan dengan baik. Namun begitu pengunjung
keluar, hanya yang kita curigai saja yang kita geledah.
Karena begitu banyak
pengunjung, sementara petugas terbatas,”
katanya.
Seperti berita
sebelumnya, Yurika Indah Sari alias Rika berkunjung ke Lapas untuk menjenguk
kakaknya berinisial S yang menjalani hukuman karena kasus narkotika. Ketika
pulang, wanita ini dititipi oleh-oleh.
Ketika itu,
pihak satuan narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi, bahwa
oleh-oleh yang dibawa pulang Rika diduga obat-obatan terlarang.
Pada saat
keluar dari lapas, Rika naik ke mobil Avanza yang di dalamnya terdapat dua
orang pria. Selanjutnya petugas datang penghampiri, namun mobil yang
mereka kendarai tersebut tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.
Tepat di
simpangan Pulau Simardan, akhirnya petugas berhasil menjegat mobil mereka dan
melakukan pemeriksaan. Ketika dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 198
butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jelana jens yang terdapat di tas
tersangka Rika. (mag-01)
Keterangan Foto
Pihak Kalapas
Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai melakukan razia disejumlah blok
warga binaan wanita, pasca penangkapan seorang pengunjung wanita yang membawa
198 butir ekstasi usai berkunjung. (Riki Siregar/Metro Tanjungbalai)