005/002, Desa Mojo, Kecamatan Gubeng, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur menangis
di kantor polisi. Ono yang merupakan tersangka pembawa 1 kilogram heroin dan
500 gram sabu ini menangis saat press release yang digelar Mapolres
Tanjungbalai atas penangkapan, Senin (31/10) malam.
Rupanya ia menangis karena mendengar ucapan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep
Wahyu Gunawan SIK yang mengatakan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat
(2)sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2)
dengan ancaman maksimal hukum mati,” kata kapolres.
Mendengar ucap itu tersangkapun menangis tak henti-hentinya hingga kedalam
ruangan sel tahanan polisi.
Ayep mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan penjemputan heroin dan sabu
tersebut ke Tanjungbalai. Pertama kali ia lakukan pada bulan Agustus 2016 lalu
dan yang kedua saat tertangkap pada hari Sabtu 29 Oktober 2016 lalu di
Hotel Anada di kamar No 29.
Selanjutnya Ayep menerangkan bahwa tersangka disuruh oleh seorang bandar
bernama Acong warga Jakarta
dengan upah sebesar Rp15 juta dan sudah dibayar uang muka Rp5 juta.
“Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka disuruh oleh seseorang
bernama Acong warga Jakarta dengan upah Rp15
juta dan telah dibayar Rp5 juta untuk membawa heroin dan sabu tersebut ke
Jakarta dengan
menaiki bus penumpang,” ujarnya.
Ayep juga menjelaskan pelaku melakukan tugas tersebut dipandu melalui
telepon oleh orang tersebut dan segala sesuatunya telah dikondisikan. Di mana
barang tersebut terlebih dahulu diletakkan di Hotel Ananda lalu pelaku
mengambil barang tersebut.
“Pelaku awalnya menginap dihotel hanyani kemudian menjemput barang
tersebut ke hotel Ananda,” jelas Ayep.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap
jaringan dari pelaku. (mag02/syaf)