Seperti disiarkan secara live di TVOne, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengumumkan bahwa Ahok ditetapkan jadi tersangka penistaan agama.
Untuk itu bareskrim melakukan pencegahan Ahok ke luar negeri.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan, hasil gelar perkara dan kesimpulan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok sudah disampaikan.
“Prinsip pencekalan yang kita lakukan, dalma kasus ini penyidik belum melakukan langkah untuk melakukan penahanan,” jelas Tito.
“Tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang. Bukan atas perintah atasan. Saya selaku kapolri memberikan kewenangan penuh pada tim penyelidik untuk bekerja secara profesional,” jelasnya.
“Saya menghormati keputusan ini dan mendorong proses hukum dilakukan secepat-cepatnya,” ungkap Tito. (Dtc/int)
Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga.
“Akan diterbitkan surat penyelidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum,” kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.
Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
“Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan,” kata Ari Dono. (Dtc/int)