TANJUNGBALAI – Hingga Senin (28/11) janji Pemerintah Kota (Pemko)
Tanjungbalai untuk menutup usaha galian C di Tanjungbalai tidak terbukti dan
dinilai hanya sebagai gertak sambal belaka. Sementara para pengusaha galian C
di Kota Tanjungbalai sepertinya tidak takut dengan ancaman tersebut. Terbukti,
aktivitas galian C masih tetap berjalan.
Diduga, ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang menyebabkan maraknya usaha
penambangan pasir ilegal di Kota Tanjungbalai. Bahkan aparat Satpol PP dan
penegak hukum yang ada di Kota Tanjungbalai tidak berniat untuk melarang
beroperasinya usaha pengerukan pasir di kawasan itu. Padahal Dinas Lingkungan
Hidup Pemko Tanjungbalai sudah memastikan tidak ada satu pun usaha galian C
yang memiliki izin.
“Ancaman Pemko Tanjungbalai untuk menutup aktivitas galian C hanya
gertak sambal. Sudah jelas, tidak satupun usaha penambangan pasir di Kota
Tanjungbalai ini yang mengantongi izin, seharusnya pihak pemerintah maupun
aparat penegak hukum dengan sendirinya sudah melakukan tindakan tegas. Sangat
sulit diterima akal sehat, melihat aktivitas galian C masih terus berlanjut,
sementara pemerintah dan aparat penegak hukum diam saja,” ujar Koordinator
Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang
kepada koran ini, Senin (28/11).
Jaringan Sihotang menyatakan, yang lebih ironis lagi dari situasi itu adalah
penambangan pasir ilegal yang terjadi di kawasan Reklamasi Pantai Sungai
Asahan, persis di depan gedung bersejarah yakni Bangunan Balai Di Ujung
Tanjung. Semestinya, kata Jaringan, aparat hukum, termasuk Satpol PP, langsung
bertindak meskipun tidak ada laporan pengaduan resmi karena lokasi tersebut.
Alasanya, daerah tersebut adalah lahan milik pemerintah hasil reklamasi dari
aliran Sungai Asahan.
“Sungguh ironis, lokasi pertambangan pasir ilegal itu dilakukan di
lahan Reklamasi Pantai Sungai Asahan, akan tetepai aparat penegak hukum dan
Satpol PP tidak berkutik,” tegas Jaringan Sihotang.
Hal serupa juga sebelumnya telah diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM
Merdeka Kota Tanjungbalai. Katanya, jika merejuk kepada UU Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelanggaran perizinan dan dampak
lingkungan terhadap kedua UU tersebut, terancam pidana sampai 10 tahun penjara
dan denda miliaran rupiah.
“Setiap hari dump truk
pengangkut pasir melewati jalan raya, namun tidak ada instansi yang menegur.
Seharusnya, jangankan Satpol PP, aparat penegak hukum juga semestinya berperan
aktif menertibkan usaha pertambangan pasir liar atau ilegal itu,” pungkas
Nursyahruddin.
akan menindak tegas aktivitas galian C di Kota Tanjungbalai. Bahkan Pemko
Tanjungbalai akan melakukan upaya tutup paksa aktivitas pengerukan pasir yang
bisa merusak lingkungan dan meresahkan warga tersebut.
Kabag Humas Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP, Menurut Nurmalini, Pemko
Tanjungbalai akan menutup paksa aktivitas pengelolaan pengerukan pasir di
Kelurahan Beting Kuala Kapias Kota
Tanjungbalai. Soalnya, selain tidak dilengkapi dengan izin usaha, kegiatan
tersebut juga telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
Kapias, aktivitas pengerukan pasir lainnya yang ada di Kota Tanjungbalai juga
akan ditutup secara paksa jika tetap melakukan pengerukan pasir.
ada satu pun aktivitas pengerukan pasir yang ada di Kota Tanjungbalai yang
memiliki izin.
“Ada juga usaha tambang pasir ilegal di inti kota yang sudah tiga kali
ditegur secara tertulis, namun belum juga menghentikan kegiatannya. Oleh karena
itu, dalam waktu dekat ini, usaha tambang pasir ilegal tersebut akan kita tutup
secara paksa,” papar Nurmalini.
Solahuddin Panjaitan mengatakan, seluruh usaha galian C yang ada di Kota
Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal. Alasannya, pihak
Kantor Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah menerbitkan rekomendasi
untuk usaha penambangan pasir.
Hidup tidak pernah tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk usaha penambangan
pasir.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh usaha tambang pasir yang ada di
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal,” katanya. (ck-5/syaf/ma/int)