Punya Sertifikat dari BPN Pulak Itu
TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mendalami kasus
peralihan lahan di Kompleks Perumahan
PNS. Alasanya, seharusnya lahan tersebut dipergunakan menjadli lokasi taman
hiburan di komplek perumahan PNS.
peralihan lahan di Kompleks Perumahan
PNS. Alasanya, seharusnya lahan tersebut dipergunakan menjadli lokasi taman
hiburan di komplek perumahan PNS.
“Benar, lahan sepanjang bibir sungai yang ada di
Komplek Perumahan PNS di Jalan Pasar Baru tersebut adalah milik Pemko
Tanjungbalai dan akan dijadikan sebagai taman tempat bermain anak-anak. Oleh
karena itu, kita sangat terkejut saat mengetahui, bahwa di atas lahan tersebut
telah berdiri bangunan rumah sewa tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) milik
perseorangan. Dan, kita lebih terkejut lagi saat mengetahui bahwa pengalihan
lahan yang tidak terpisahkan dari Kompleks Perumahan PNS itu dilengkapi dengan
sertifikat hak milik (SHM). Untuk itu, kita saat ini sedang mendalami
permasalahannya sebelum melakukan tindakan sebagaimana mestinya,” ujar
Kabag Humas Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Selasa (8/11).
Komplek Perumahan PNS di Jalan Pasar Baru tersebut adalah milik Pemko
Tanjungbalai dan akan dijadikan sebagai taman tempat bermain anak-anak. Oleh
karena itu, kita sangat terkejut saat mengetahui, bahwa di atas lahan tersebut
telah berdiri bangunan rumah sewa tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) milik
perseorangan. Dan, kita lebih terkejut lagi saat mengetahui bahwa pengalihan
lahan yang tidak terpisahkan dari Kompleks Perumahan PNS itu dilengkapi dengan
sertifikat hak milik (SHM). Untuk itu, kita saat ini sedang mendalami
permasalahannya sebelum melakukan tindakan sebagaimana mestinya,” ujar
Kabag Humas Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Selasa (8/11).
Pada kesempatan itu, Nurmalini Marpaung juga mengakui, kuat dugaan adanya
keterlibatan dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengalihan lahan
milik Pemko Tanjungbalai tersebut. Alasannya, tanah tersebut bisa dilengkapi
dengan sertifikat hak milik sementara Pemko Tanjungbalai tidak pernah melepas
lahan tersebut kepada perseorangan.
“Kalau tidak melibatkan oknum BPN, tidak mungkin tanah
tersebut bisa memiliki SHM atas nama perseorangan,” pungkas Nurmalini
Marpaung.
tersebut bisa memiliki SHM atas nama perseorangan,” pungkas Nurmalini
Marpaung.
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Asmuni, Lurah Kelurahan
Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Katanya, tanah tempat
berdirinya puluhan unit bangunan rumah tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang terletak di bibir sungai yang ada di Kompleks Perumahan PNS di Jalan
Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai telah memiliki
Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Katanya, tanah tempat
berdirinya puluhan unit bangunan rumah tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang terletak di bibir sungai yang ada di Kompleks Perumahan PNS di Jalan
Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai telah memiliki
Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Benar, areal tempat berdirinya bangunan perumahan tanpa IMB tersebut
masuk kedalam wilayah Perumahan PNS dan akan dikelola menjadi taman. Sehingga,
pada saat di atas areal tersebut mulai dibangun rumah sewa milik pribadi, kami
langsung turun ke lokasi dan mempertanyakan dokumen kepemilikan tanahnya.
Ternyata, tanah tersebut telah memiliki Serifikat Hak Milik (SHM) atas nama
Asnan Marpaung yang dibeli dari Dahniar. Kita tidak tahu, bagaimana asal
muasalanya sehingga tanah yang merupakan bahagian dari areal Perumahan PNS dan
akan dijadikan taman itu bisa menjadi milik pribadi,” ujar Asmuni.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Pemko Tanjungbalai telah
diminta agar segera menertibkan dan membongkar bangunan liar di Kompleks
Perumahan PNS di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota
Tanjungbalai tersebut. Alasannya, selain tidak dilengkapi dengan IMB, bangunan
rumah tersebut juga berada di atas areal Perumahan PNS yang diatasnya akan
dibangun taman dan tempat bermain.
diminta agar segera menertibkan dan membongkar bangunan liar di Kompleks
Perumahan PNS di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota
Tanjungbalai tersebut. Alasannya, selain tidak dilengkapi dengan IMB, bangunan
rumah tersebut juga berada di atas areal Perumahan PNS yang diatasnya akan
dibangun taman dan tempat bermain.
“Kita berharap kepada Pemko Tanjungbalai agar segera menertibkan dan
membongkar bangunan-bangunan liar yang ada di kompleks Perumahan PNS Kota
Tanjungbalai. Soalnya, selain tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB),
bangunan tersebut juga dibangun diatas lahan yang diperuntukkan untuk menjadi
areal bermain atau taman”, ujar Buyung Pohan, Sekretaris Fraksi PDI
Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai.
Hal itu juga diakui Restu Handayani, Plt Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu (KP2T) Kota Tanjungbalai. Katanya, pihaknya tidak pernah menerbitkan
ijin pendirian bangunan di kawasan Perumahan PNS tersebut karena Dinas Tata
Kota juga tidak menerbitkan rekomendasi.
“Setelah saya cek, ternyata kita tidak pernah
menerbitkan ijin mendirikan bangunan untuk pembangunan rumah di tepi sungai
yang ada di Kompleks Perumahan PNS tersebut. Selain itu, kita juga belum ada
menerima rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan Pertamanan untuk memberikan ijin
mendirikan bangunan di tepi sungai yang ada di Kompleks Perumahan PNS”,
ujar Restu Handayani.
menerbitkan ijin mendirikan bangunan untuk pembangunan rumah di tepi sungai
yang ada di Kompleks Perumahan PNS tersebut. Selain itu, kita juga belum ada
menerima rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan Pertamanan untuk memberikan ijin
mendirikan bangunan di tepi sungai yang ada di Kompleks Perumahan PNS”,
ujar Restu Handayani.
Akibatnya, pada hari Senin (7/11) lalu, Herna Veva,Amd,
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai dalam rapat paripurna DPRD,
telah mempertanyakan keberadaan bangunan milik pribadi di Kompleks Perumahan
PNS tersebut. Bahkan, Herna Veva,Amd meminta kepada Pemko Tanjungbalai agar
segera membongkar seluruh bangunan liar yang ada di sepanjang sungai di
Kompleks Perumahan PNS tersebut karena kawasan tersebut hingga saat ini masih aset
Pemko Tanjungbalai. (ck-5/syaf)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai dalam rapat paripurna DPRD,
telah mempertanyakan keberadaan bangunan milik pribadi di Kompleks Perumahan
PNS tersebut. Bahkan, Herna Veva,Amd meminta kepada Pemko Tanjungbalai agar
segera membongkar seluruh bangunan liar yang ada di sepanjang sungai di
Kompleks Perumahan PNS tersebut karena kawasan tersebut hingga saat ini masih aset
Pemko Tanjungbalai. (ck-5/syaf)